Hukrim

Pesta Sabu, 7 Orang Warga Dumai Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

Kapolres Bengkalis saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan 7 orang warga Dumai diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (21/112018).

BENGKALIS- Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 7 orang warga domisili Dumai yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/11/2018) dini hari.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto, SIK kepada awak media menjelaskan, tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Firman Fadhila melakukan penangkapan di rumah yang sudah menjadi target. 

Penggrebekan dilakukan disebuah rumah pribadi milik tersangka IG yang berlokasi di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan penggrebekan, polisi mendapati 7 orang diantaranya  4 orang laki-laki yakni SF (48), IG (34), SR (40), BG (33) dan 3 orang perempuan yakni WW (21), NS (45), EP (32) tengah  melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu. 

Dalam penggeledahan, selain ditemukan sabu-sabu seberat 838,46 gram,  polisi juga mendapati barang bukti lainnya seperti, pil extacy 54 butir, daun ganja kering 21,2 gram, uang tunai 20.717.000 rupiah, 1 unit mobil, 6 timbangan, 65 buah kaca pirek, 2 buah bong, dan barang bukti lainnya.

Lanjut Kapolres, dari hasil introgasi diantaranya dari keterangan SF diketahui barang bukti sabu seberat hampir 1 kilo tersebut didapatinya dari pria berinisial NPC seorang warga negara Malaysia. 

"Cara transaksi yang dilakukan SF untuk mendapatkan barang haram ini secara terputus. Dimana SF melakukan transaksi dengan mentransfer langsung sejumlah uang. kemudian NPC mengantarkan barang ke daerah Pelintung Dumai diletakkan di pinggir jalan," kata Kapolres saat melakukan ekspos dengan awak media, Rabu (21/11/2018).

Ketujuh orang yang diamankan tersebut akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 Undang-undang nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara serta  denda maksinal 8 miliar rupiah atau minimal  800 juta rupiah. (Der)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan