Hukrim

Izin Usaha di Lahan Konsesi Tak Jelas?

Kantor DPMPTSP

DUMAI - Sejumlah usaha Gudang di sepanjang jalan Sukarno Hatta kota Dumai  semakin menjamur dan terkesan tak memiliki izn resmi dari instansi terkait. Namun, anehnya usaha tersebut tetap berjalan dan seolah tak tersentuh hukum dari aparat terkait.

"Yang namanya izin pergudangan harus berada dalam kawasan industri bukan di jalan lintas,"tegas Said Efendi, Kabid perizinan Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Satu Pintu (BPTPMSP) melalui pesan singkat WhatsAapp, Jumat (18/01/19).

Selain luput dari sentuhan hukum, sejumlah usaha tersebut diduga tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota Dumai, namun dirinya mengakui usaha yang diduga ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.

"Sebelum saya menjabat Kabid Perizinan setahu saya gudang-gudang tersebut sudah ada," ucapnya.

Terkait izin mendirikan bangunan(IMB) Said mengatakan tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengeluarkan rekomendasi.

"Yang namanya lahan konsesi sudah tentu tak ada IMB, jika ada saya tak tahu siapa yang menandatangani," pungkasnya.

 

Laporan: Joshua Siagian



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan