News

Tahun Ini, DPRD Rohil Harus Selesaikan 21 Ranperda

Wakil Ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi memimpin Rapat Paripuna sidang ke satu masa persidangan pertama tahun 2022.

BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Paripuna masa persidangan pertama, Rabu (12/01/2022) di Gedung DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Menurut daftar hadir yang diumumkan Plt Sekwan, Sarman Syahroni, ST bahwa yang menandatangani absensi sidang pertama tersebut sebanyak 24 orang dari 45 orang anggota DPRD Rohil. Jadi 21 orang lainnya tidak menandatangani absen hadir.

Namun demikian, sesuai tatib DPRD, kuorum sudah tercapai untuk melanjutkan sidang. Sidang ke satu masa sidang pertama di tahun 2022 ini dimulai pukul 11:22 WIB, dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi dan didampingi dua Wakil Ketua DPRD Abdullah dan Hamzah, SHi.

Masa sidang pertama ini dimulai Januari hingga April 2022. Tampak hadir Sekda Rohil HM Job Kurniawan SAP, MSi serta sejumlah pimpinan tinggi pratama.

Wakil Ketua DPRD Basirun mengatakan, dalam pembukaan sidang masa persidangan pertama menguraikan tentang rencana kerja anggota DPRD sebagai pelaksana fungsi, tugas dan wewenang dewan.

Dijelaskannya, sebagai fungsi pembentukan perda, sesuai surat dari Bupati Rohil Nomor 180/HK/426 tanggal 12 November 2021 lalu menyampaikan usulan 14 ranperda kepada DPRD untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Menindaklanjuti itu, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah telah menyepakati Propemperda Kabupaten Rohil 2022 sebanyak 16 ranperda yang terdiri atas usulan dari pemerintah daerah sebanyak 14 ranperda dan 2 inisiatif DPRD.

14 ranperda usulan dari pemerintah daerah diantaranya :
1. Tentang APBD tahun 2023 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD).
2. Tentang APBD Perubahan 2022 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD).
3. Tentang pertanggungjawaban APBD 2021 (komulatif terbuka/perda wajib/baru BPKAD).
4. Tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan (baru/Dinas PMD).
5. Tentang peningkatan status Kepenghuluan Manggala Teladan, Kecamatan Tanah Putih. Kepenghuluan Bagan Batu Barat dan Murni Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir menjadi kepenghuluan definitive (baru/Dinas PMD).
6. Tentang penggabungan kepenghuluan persiapan siarang arang rokan, kepenghuluan persiapan ulak kambahang, kepenghuluan persiapan pematang genting, kepenghuluan persiapan suka mulya, kepenghuluan persiapan kasang bangsawan muda, kepenghuluan persiapan bagan nanas, Kecamatan Pujud dan kepenghuluan persiapan jadi makmur, kepenghuluan persiapan bakti jaya, kepenghuluan persiapan bagan sinembah jaya, kepenghuluan persiapan suka jadi jaya, kepenghuluan persiapan ampaian rotan makmur, Kecamatan Bagan Sinembah ke kepenghuluan induk (baru/Dinas PMD).
7. Tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan (baru/Dinas PMD).
8. Tentang pedoman teknis peraturan kepenghuluan (baru/Dinas PMD).
9. Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang (baru/Disperindagsar).
10. Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (baru/BPKAD).
11. Tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (baru/Dinas PUTR).
12. Tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung (baru/Dinas PUTR).
13. Tentang tarif pelayanan air minum pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir (baru/Dinas PUTR).
14. Tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (baru/Setda).

Kemudian usulan inisiatif DPRD ada 2 (dua) antara lain :
1. Tentang tanggungjawab social (CSR) di Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir (baru/komisi/inisiatif DPRD Rohil).
2. Tentang pembentukan produk hukum daerah (baru Bapemperda/inisiatif DPRD Rohil).

Disampaikannya, pada tahun 2021 juga masih ada 5 (lima) ranperda lagi yang belum dibahas karena masih dalam prosesi.

“Hal ini sesuai dari laporan masing-masing pansus kepada pimpinan DPRD dalam rapat badan musyawarah (bamus) tanggal 29 Desember 2021 belum dapat dilaporkan finalisasi pembahasan pada akhir masa persidangan tahun 2021 lalu karena ada perkembangan pembahasan yang masih perlu penyesuaian dan perlengkapan dokumen-dokumen pendukung serta hal-hal lain terkait penyusunannya sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Basirun.

Adapun lima ranperda tersebut diantaranya :

1. Ranperda tentang perubahan nama dan badan hukum PD Sarana Pembangunan Daerah Rokan Hilir.
2. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.
3. Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Rokan Hilir tahun 2019-2039.
4. Ranperda tentang RT/RW Kabupaten Rokan Hilir.
5. Ranperda tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir.

“Namun demikian, prosesnya akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Mudah-mudahan proses pembahasan dapat diselesaikan dengan baik dan dapat disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai perda,” sebutnya.

Mengingat banyaknya ranperda yang harus diselesaikan tahun ini, pimpinan DPRD berharap pelaksanaan fungsi pembentukan perda dapat semakin meningkat.

“Pembahasan ranperda hendaknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun dan lebih menekankan pembahasan pada substansi materi khususnya bagi alat-alat kelengkapan dewan, komisi, pansus, panja yang ditugaskan untuk membahasnya,” ucapnya.

Dikatakan Basirun, pimpinan mencermati  bahwa pada pembentukan perda terlihat secara intens dalam proses pembahasan, proses pembentukan perda.

Oleh karena itu, pimpinan berharap agar setiap pembahasan ranperda mutlak memerlukan kehadiran para anggota dewan, sehingga rapat pembahasan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah disetujui dan ditetapkan oleh badan musyawarah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Rohil berharap dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai ranperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2022.

Sementara, DPRD sebagai fungsi anggaran pada masa sidang pertama ini akan melaksanakan penjajakan, pendahuluan mengenai penyusunan rangkaian kegiatan RAPBD yang termasuk ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Kemudian kegiatan lain yang akan dilakukan pada masa persidangan ini adalah evaluasi pelaksanaan APBD 2022 per triwulan, peningkatan SDM anggota DPRD bidang anggaran, pengembangan system pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan RKA kebijakan umum dan strategi prioritas APBD.

Sedangkan sebagai fungsi pengawasan, DPRD melaksanakan koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dalam masa mendatang melalui kegiatan rapat pandangan umum dengan kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi  program sesuai dengan bidang komisi.

“Pengawasan pelaksanaan perda, pembahasan LKPj Bupati Rokan Hilir, optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan serta memenuhi system pendukung tim ahli atau tenaga ahli DPRD, kemudian penyiapan pengkajian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021,” pungkasnya. (rif) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan