News

Komisi III DPRD Meranti Kunker ke Kantor Kemenag

MERANTI - Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersilaturahmi sekaligus mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Dorak Selatpanjang Timur, Senin (21/2/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi dan controlling Komisi III yang disambut dan dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Meranti Drs. H. Sulman, Ketua Komisi III Dr. Hafizan Abas, S.Ag, M.Pd, Sekretaris Eka Yusnita, SH , Anggota Cuncun SE, M.Si, Dr. H. Taufikurrohman, S.Pd, M.Si, Suji Hartono, SE, serta Perwakilan dari Pemkab kepulauan meranti Kabag Kesra Hasan.

Kepala Kemenag dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang besar atas kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kunker ini, dan kami akan memberikan informasi terkait program bidang keagamaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.” ungkap Sulman.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. Hafizan Abas, S.Ag, M.Pd sangat berterima kasih atas sambutan yang dilakukan Kemenag.

“Kami sangat berterimakasih atas sambutan yang dilakukan, adapun tujuan kami kesini adalah ingin menanyakan sekaligus mengevaluasi sejauh mana kesiapan Kemenag secara administratif terkait program yang diluncurkan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 untuk Kemenag,” ucap Hafizan.

Lebih lanjut Hafizan mengatakan sebagai Anggota DPRD Komisi III ia bertugas untuk memantau, mengevaluasi serta memonitoring sejauh mana program hibah yang sudah berjalan.

“Jangan sampai terjadi miss understanding antara Kemenag dan Pemkab Meranti, karena pada hakekatnya program hibah ini tidak akan bisa dicairkan apabila terdapat cacat administrasi. Jangan sampai pula program ini nantinya terindikasi melanggar aturan main dan melanggar hukum, tentu kita tidak mau ini terjadi. Guru-guru Kemenag itu harusnya menerima bantuan hibah mulai dari bulan Maret 2022 ini,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengesahkan Perda Tentang Penyelanggaraan Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren pada bulan juli 2021. Dimana di dalam Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaran dan pelaksanaan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.

Sementara itu Kabag Kesra Kabupaten Kepulauan Meranti Hasan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi terkait perda tentang pelaksanaan pendidikan keagamaan.

“Kami dari Pemkab Meranti masih melakukan koordinasi terakait hal ini, Insya Allah dalam waktu dekat akan segera kita rampungkan, namun untuk validasi dan pendataan kami juga tidak bisa memutuskan secara sepihak, sebab kami juga menunggu data dari pihak Kemenag,” pungkas Hasan. ***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan