Polisi Jerat 4 Tersangka Karhutla di Siak, Lahan Terbakar Capai 39,2 Hektare
SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, hingga saat ini kepolisian telah menerima enam laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam tahap penyidikan.
"Data penegakan hukum karhutla berjumlah total seluruhnya enam laporan polisi," kata Raja Kosmos, Senin (7/9).
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan seorang pria berinisial YT sebagai tersangka pada Minggu (6/9/2026). Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8) di dalam areal konsesi perusahaan tersebut.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,3 hektare.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan. Luas lahan terbakar 1,3 hektare," ujar Raja Kosmos.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Di antaranya satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, satu botol Pertalite, satu botol Biosolar, satu botol oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Karhutla di Kawasan Hutan Produksi Capai 37 Hektare
Kasus lainnya terjadi di Jalan Zamrud Oil Field, PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kilometer 83, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.
Kebakaran terjadi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Api membakar lahan yang berada di kawasan hutan produksi dengan luas mencapai sekitar 37 hektare.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan MS dan MPS sebagai tersangka pada Minggu (6/9).
Keduanya diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan sekaligus melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu cangkul, satu mesin rumput, satu parang, satu karung goni berisi pupuk dolomit yang telah digunakan sebagian, satu mesin semprot rumput, serta satu jeriken merah berisi Pertalite.
Bakar Lahan Perkebunan, SBNG Jadi Tersangka
Sementara itu, perkara karhutla lainnya terjadi di Dusun Sungai Betung RT 002/RW 002, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Kebakaran terjadi pada Minggu (6/9) dan menghanguskan lahan sekitar 0,9 hektare.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan SBNG sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
"Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tegas AKP Raja Kosmos.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ember kuning, satu korek api (mancis) berwarna hijau, satu batang kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni plastik putih yang diduga digunakan untuk memadamkan api, serta dua batang kayu bekas terbakar.
Dengan penetapan empat tersangka tersebut, Polres Siak menegaskan penanganan perkara karhutla terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memperluas kebakaran dan merusak lingkungan. (fin)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar