News

Polres Meranti Gelar Sidang BP4R bagi 2 Personel yang Hendak Menikah

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Senin (12/12/2022) pagi, bertempat di ruang rapat utama Tantya Sudhirajati Makopolres, menggelar sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap dua pasangan personel.

Sidang ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraianbdan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam arahannya  membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sidang BP4R adalah sidang pembinaan nikah sebagai tahapan yang akan dijalani oleh setiap calon mempelai yang akan menikah di lingkungan Polri.

Dimana, kata dia, agar para peserta sidang mendapatkan bekal untuk menjalankan kehidupan berumah tangga. Begitu juga calon ibu Bhayangkari, dapat memahami dan mengetahui apa saja tugas dan kinerja polisi serta tugasnya sebagai Bhayangkari.

"Sidang BP4R ini merupakan wadah untuk memberitahukan hal yang penting dalam menjalani pernikahan nantinya. Mengingat, pernikahan merupakan ibadah yang mulia yaitu proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan orang yang berbeda latar belakang dan karakter," ujarnya.

kepada personel yang akan menikah, Kapolres berpesan agar nantinya saling memahami dan menerima perbedaan, menjaga komitmen, dan menghindari pemikiran negatif terhadap pasangan.

"Nantinya selalulah ingat pesan Rasulullah saat menikahkan syaidina Ali dan putrinya sayyidah Fatimah bahwa pernikahan adalah kuasa Allah, sarana memperoleh keturunan dan mempererat tali kekerabatan," pesannya.

Usai arahan Kapolres, dilakukan pembacaan fakta integritas oleh pasangan yang disidang dengan dipandu oleh Kabag SDM Polres Kepulauan Meranti Kompol Yuherman SPsi.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, selaku ketua sidang BP4R menjelaskan bahwa fakta integritas yang telah diucapkan adalah sumpah, maka dari itu tidak boleh di langgar.

"Setelah menikah ada norma-norma serta hak dan kewajiban yang diatur oleh agama yang harus di pahami oleh pasangan. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah lahir bathin dan istri wajib menaati suami selama tidak melanggar syariat," tuturnya memberikan wejangan.

Lebih lanjut, Kompol Robet juga menyebutkan hal yang terpenting dari sebuah pernikahan adalah niat karena Allah.

"Mudah-mudahan niat baik ini dimudahkan oleh Allah dan keluarga yang dibina nantinya sakinah mawaddah warohmah," ucap Wakapolres.

Kemudian acara dilanjutkan dengan mendengarkan nasehat pernikahan dari ustad Amrul Fahmi Hasibuan dan arahan Kasi Propam serta pengurus Bhayangkari terkait aturan dalam berumah tangga kepada pasangan yang akan menikah.

Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sidang nikah dan pernyataan bersama oleh dua pasangan peserta, yakni Briptu Edy Kurniawan dengan Salpia serta Bripda Ibnu Maulana Bahri Pamungkas dengan Ayu Mutia SPd. Dengan disaksikan oleh keluarga kedua pasangan. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan