DPRD Meranti

DPRD Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda dan MoU KUA - PPAS APBD 2023

SELATPANJANG - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatangan nota kesepakatan dan menetapkan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023

Kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif dilakukan pada sidang paripurna di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (17/11/2022) pagi.

Rapat Paripurna kesepuluh, masa Persidangan pertama, tahun persidangan 2022 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, wakil ketua DPRD H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan mengatakan rapat paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD tentang perubahan penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni
laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2023 dan Penandatangan Nota Kesepakatan (Mou) KUA-PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023.

Dikatakan Fauzi Hasan, dalam paripurna tersebut Bapemperda juga akan menyampaikan laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Ranperda yang menjadi prioritas pada tahun 2023 mendatang.

"DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPRD. Hal itu sejalan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, maka dewan melalui rapat badan musyawarah mengagendakan hari ini," kata Fauzi Hasan. 

Sementara itu juru bicara Bapemperda, Eka Yusnita SH yang menyampaikan laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023, mengatakan Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No. 01 Tahun 2019 bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda yang diajukan. 

Disebutkan, dalam upaya merancang Propemperda inilah DPRD melalui Bapemperda telah melaksanakan kegiatan antara rapat internal Bapemperda untuk menyusun Ranperda hak inisiatif tahun 2022 dan rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2023

Dari hasil Koordinasi tersebut Bapemperda bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk tahun 2023 cenderung memprioritaskan rancangan Perda yang harus dibentuk akibat terdampak dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ranperda yang berpotensi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta ranperda-ranperda yang merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Sehingga dapat kami sampaikan bahwa jumlah Propemperda untuk tahun 2023 disusun dan disepakati sebanyak 18 Ranperda, yang terdiri dari 7 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 11 Ranperda merupakan usulan pemerintah daerah," kata Eka Yusnita. 

Adapun yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD diantaranya tentang partisipasi  masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Ranperda tentang cagar budaya, Ranperda tentang inovasi daerah inisiatif, Ranperda tentang pemberian dan kepulauan meranti inisiatif penyempurnaan nama-nama jalan DPRD serta sarana umum, Ranperda tentang pemenuhan hak perempuan, Ranperda tentang perlindungan disabilitas dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas, 
Ranperda Tentang Pelestarian dan pengembangan kesenian dan Kebudayaan Daerah. 

Sementara itu, Ranperda dari usulan Pemda diantaranya Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Ranperda tentang pencegahan,  penanganan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman Kabupaten Kepulauan Meranti. Ranperda tentang pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, Ranperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah Tirta Bumi Meranti, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Ranperda tentang Irigasi, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 dan Ranperda tentang APBD 2024.

Disampaikan Yusnita, berdasarkan catatan Bapemperda, Perda yang telah dibahas selama 5 tahun 2022 lebih cenderung menyelesaikan Ranperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda. 

Walhasil, pada tahun 2022 ini kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan perda telah membahas setidaknya sebanyak 11 Perda, 6 ranperda sudah disahkan dan 5 ranperda masih dalam tahapan pembahasan yang akan disahkan pada tanggal 28 November 2022 mendatang. 

"Hal ini tentu menjadi suatu kebanggan yang patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian Propemperda Tahun 2022 secara keseluruhan terdiri dari 18 Ranperda, yang meliputi 7 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD dan 11 Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah serta 3 Ranperda Kumulatif Terbuka," pungkasnya. 

Agenda kedua yakni penandatanganan Nota Kesepakatan KUA - PPAS Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023. Dimana hal ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBD yang telah diamanahkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Disampaikan Ketua DPRD, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyatakan bahwa
kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Adapun pembahasan yang dilakukan
Badan Anggaran bersama TAPD telah menyimpulkan APBD tahun anggaran 2023 dengan proyeksi antara lain. 

Pendapat daerah sebesar Rp 1.462.127.490.525 yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 421.579.085.283 dan pendapatan transfer Rp 1.040.548.402.242. Sementara itu belanja daerah sebesar Rp 1.516.308.620.000 dengan defisit sebesar Rp 54.181.129.475. Penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp 113.485.099.621 yang didapatkan dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp 58.485.099.621, hasil penjualan daerah yang dipisahkan Rp 55.000.000.000.

Sementara itu pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp 56.303.970.146 yang terdiri dari penyertaan modal daerah Rp 15.000.000.000, pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp 41.303.970.146, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 3.000.000.000. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan