DPRD Meranti

DPRD Gelar Rapat Paripurna Laporan Banggar dan Pengesahan APBD Meranti 2023

SELATPANJANG - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus pengesahan APBD tahun 2023.

Rapat Paripurna Kelima belas, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 itu digelar di balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (28/11/2022) malam. 

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan, SE,. M.Ikom dan didampingi  wakil ketua DPRD H Khalid Ali, SE dan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman .SE.M.IP dan dihadiri 26 anggota DPRD.

 

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

 

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam pidatonya mengatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan.

 

Adapun penyampaian laporan proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023, disampaikan langsung juru bicara Badan Anggaran, Pandumaan Siregar. 

 

Disampaikan, penyusunan Ranperda tentang APBD sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah berwenang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

 

Dikatakan APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat, melalui  pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat,  untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki, dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

 

Disampaikan, proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023 yang relatif lebih singkat dan lancar, mencerminkan semangat kebersamaan yang diaplikasikan dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

"Ini merupakan bentuk dari rasa tanggungjawab bersama seluruh anggota yang terlibat dalam proses penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023, guna menghasilkan sebuah APBD yang taat aturan dan diharapkan mampu memicu laju percepatan pertumbuhan perekonomian serta dapat menuntaskan permasalahan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Kita berharap APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kepulauan Meranti ini akan lebih proporsional, akuntabilitas, bertanggung jawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan stabilitas," kata Pandumaan. 

 

Lebih lanjut disampaikan, adapun daftar inventarisasi, jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama dengan TAPD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah ;

 

Pendapatan daerah APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.462.127.490.525 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp421.579.085.283, dan Pendapatan Transfer, sebesar Rp1.040.548.405.242 

 

Sementara belanja daerah sebesar Rp1.516.308.620.000 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.044.931.963.538, Belanja Modal, sebesar Rp304.716.704.162, Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp5.000.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp161.659.952.300. Sedangkan Pembiayaan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp57.181.129.475.

 

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp113.485.099.621 yang terdiri dari Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sebesar Rp58.485.099.62, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp55.000.000.000.

 

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan, sebesar Rp56.303.970.146  yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp15.000.000.000, Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp41.303.970.146. Sehingga, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.000.000.000.

 

Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD melalui juru bicaranya juga

 menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi sebagai berikut:

 

1. Banggar memandang RAPBD Tahun Anggaran 2023 memiliki momentum dan nilai strategis, dimana pada RAPBD Tahun 2023 inilah Bupati dan wakil Bupati terpilih pada kesempatan paruh waktu kedua dapat menggunakan APBD untuk mewujudkan program janji politiknya kepada masyarakat yang telah tertuang dalam Perda Rencana pembangunan jangka menengah Daerah yang telah disahkan beberapa tahun yang lalu. Oleh karena itu Banggar mengingatkan dan mendorong agar APBD 2023 didesain secara baik,cerdas dan teliti dengan tetap mempedomani Permendagri N0 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.

 

2. Berkenaan dengan struktur APBD pada komponen Pendapatan Asli Daerah, Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang sudah ditargetkan. 

 

3. Terhadap belanja modal berupa lahan dan pembangunan gedung pemerintah  yang baru dan pada lokasi yang baru, sebesar 93 miliar lebih, Banggar merekomendasikan, agar semua prosedur dan tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya dengan tidak mengabaikan kajian kelayakan secara komprehensif agar tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari.

 

Terhadap Kebijakan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD PT. Bumi Meranti perseroda sebesar Rp 15 miliar, Banggar mengingatkan agar dilakukan setelah melakukan kajian dari semua aspek, agar penyertaan modal tersebut bisa berdaya guna dan memberikan kemanfaatan kepada daerah dalam rangka meningkatkan PAD.

 

4. Banggar merekomendasikan dan mendorong agar Pemda memenuhi dan melaksanakan alokasi belanja daerah yang merupakan mandatori dari aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti : alokasi Anggaran pendidikan 20 persen, alokasi belanja kesehatan 10 persen, Alokasi Belanja APIP 7 persen, dengan memprioritaskan belanja wajib yang menjadi urusan pemerintahan daerah, tidak sebaliknya lebih memprioritaskan belanja urusan pilihan atau malah belanja yang  tidak ada urgensinya dengan dengan kewenangan dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

5. Banggar mengingatkan kepada Pemda agar tidak memaksakan membuat program dan kegiatan yang sumber pendanaan  tidak ada atau belum jelas, dan seandainya itu harus diprogam juga pada tahun berjalan, Banggar merekomendasikan, perlunya strategi memberikan tanda bintang terhadap program dan kegiatan yang sumber dananya belum jelas, hal ini diharapkan menjadi solusi untuk mengantisipasi pengeluaran keuangan Daerah yang terkendali yang pada akhirnya akan mengakibatkan gagal dan tunda bayar yang menyebabkan utang daerah kepada pihak ketiga. 

 

Selanjutnya, tanpa ada rasa bosan Banggar mengingatkan agar dalam penyusunan APBD pada setiap tahunnya pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan teknokrat dan birokrat ketimbang pendekatan politik anggaran.

 

6. Banggar mendorong agar gaji Tenaga Honorer Pemda besarannya menyesuaikan dengan upah minimum kabupaten sesuai janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar mereka bisa berkedudukan yang layak. Dan Banggar juga meminta agar guru-guru honorer di lingkungan Kementerian Agama juga tetap dianggarkan pada APBD Tahun 2023, dan dapat dilaksanakan pembayaran tepat waktu pada Tahun Anggaran berjalan.

 

7. Terhadap Belanja Bantuan sosial dan Hibah yang dianggarkan relatif besar yakni sebesar 79 miliar lebih, Banggar mengingatkan agar dalam penganggaran, pencairan  dan Pertanggungjawaban pelaksanaannya mengikuti dan mempedomani Aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8. Berkaitan dengan target penerimaan pembiayaan daerah, Banggar merekomendasikan dan menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar membuat target secara realistis berdasarkan tolak ukur yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar sisa perhitungan tahun sebelumnya didapatkan angka yang valid dan realistis. Disamping itu juga dalam penyusunan APBD yang sumbernya berasal dari sisa perhitungan tahun sebelumnya dapat menutupi defisit tahun anggaran berjalan secara tepat sesuai target dan potensi yang ada.

 

9. Selanjutnya, Banggar terus mengingatkan Pemerintah Daerah Kembali, agar dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pada masing masing OPD harus tetap mempedomani Peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

 

10. Badan Anggaran DPRD meminta dengan serius kepada Pemerintah Daerah untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran.

 

11. Rekomendasi dan saran dari Badan Anggaran disampaikan pada laporan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 merupakan hal yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2023.

 

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H.Muhammad Adil, SH, MM mengatakan pihaknya sangat senang Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini dibahas dan disahkan, sehingga menjadi sebuah Peraturan Daerah sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan.

 

Terkait dengan pengajuan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

"Sebagaimana yang kita ketahui Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka selanjutnya disepakati dengan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sehingga APBD  Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Adil. 

 

Dikatakan lagi, pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini merupakan penjaringan aspirasi masyarakat yang tertampung pada APBD Tahun 2023 serta hasil evaluasi kinerja dan indentifikasi permasalahan pada saat APBD Tahun Anggaran 2022.

 

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan Rancangan APBD Tahun 2023 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama.

 

Berbagai tahapan telah kita lalui sampai pada hari ini yaitu persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun 2023, maka selanjutnya Ranperda yang telah disahkan ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya. 

 

Ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan Bupati kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta segenap pimpinan perangkat daerah yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

 

Menurutnya, neberapa pertemuan antara legislatif dan eksekutif telah dilakukan, berbagai masukan, saran telah dipertimbangkan. Hal ini tentu saja memerlukan pemikiran dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit. 

 

"

Untuk itu melalui kesempatan ini secara khusus kepada seluruh anggota Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut diucapkan ribuan terima kasih.

Kepada perangkat daerah terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah ini dilapangan, sehingga peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan, "pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan