DPRD Meranti

DPRD Gelar Paripurna Terkait Jawaban Bupati Atas Pandum Fraksi

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar Rapat Paripurna, rapat yang digelar secara maraton ini membahas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun yang menjadi pembahasan kali ini adalah tanggapan dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas penyampaian 5 Ranperda usulan pemerintah daerah. Selain itu juga ada jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati terkait Ranperda inisiatif serta penetapan susunan keanggotaan Pansus.

Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 19 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Selasa (18/7/2023).

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan sidang paripurna lanjutan ini merupakan tahap pembicaraan yang ketiga, sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019.

"Dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD tersebut, maka pada rapat paripurna dewan hari ini, Bupati Kepulauan Meranti akan memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Begitu juga dengan jawaban terhadap pendapat Bupati," kata Fauzi Hasan.

Sementara itu, jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto, SE. MM.

"Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi, kami mengucapkan terima kasih terhadap pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran  yang disampaikan.Terkait hal itu akan kami tanggapi sekaligus. Kami juga sependapat bahwa agar penggunaan belanja lebih terukur secara efektif dan efisien serta menjaga postur APBD yang lebih proporsional dan melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah dengan menerapkan SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Bambang.

Dijelaskan, terkait LHP BPK RI Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Selanjutnya terkait penerimaan pembiayaan tahun 2022 yang bersumber dari pinjaman daerah dengan anggaran sebesar Rp.100.000.000,00  terealisasi sebesar Rp59.359.703.769,46  sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022.

Dikatakan, dengan SiLPA tahun 2022 bukan karena belum disusun secara cermat dan teliti, adapun SiLPA pada tahun 2022 terdiri dari dana Earnmark, Kas BLUD, Kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kas JKN Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana dana tersebut peruntukannya telah diatur secara khusus sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Terkait penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak seimbang, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memperhatikan penggunaannya secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap pandangan fraksi terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah pada dasarnya telah mengakomodir aturan mengenai pemberian insentif terhadap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana pemberian insentif dilakukan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku.

Mengenai tarif retribusi yang diusulkan, telah dilakukan berdasarkan pertimbangan dari masing-masing instansi pelaksana yang memberikan layanan retribusi. Hingga saat ini sumbangsih retribusi bagi PAD Kabupaten Kepulauan Meranti belumlah signifikan. Hingga akhir tahun 2022 pendapatan dari sektor retribusi hanya dapat menyumbang Rp. 1.339.155.150,00  hanya sekitar 0,1 persen. Selanjutnya terkait rendahnya PAD terjadi disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

a.    Terdapatnya salah satu potensi pajak daerah yang tidak terealiasi yaitu Pajak Sarang Burung Walet yang berdasarkan laporan hasil evaluasi optimalisasi PAD Tahun 2022 oleh BPKP dipoyeksikan sebesar Rp. 21.700.000.000 namun yang terealisasi pada tahun 2022 hanya sebesar 3,12 persen atau sebesar Rp. 763.070.500  karena pelaksanaan pemungutannya masih berproses hingga saat ini. Hal ini tentu saja berpengaruh sangat signifikan terhadap PAD dari sektor pajak yang targetnya mencapai Rp. 37.441.000.000 dengan realisasi sebesar Rp. 16.115.103.376. Sedangkan melihat dari segi capaian PAD yang berasal sektor pajak justru mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya yaitu mencapai sebesar Rp. 2.533.479.100,00.

Dimana pada tahun sebelumnya tahun 2021 capaian PAD dari sektor pajak hanya menyentuh angka Rp. 13.557.805.030.


b.    Terjadi perubahan aturan yaitu terkait pemakaian kekayaan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp.2.700.000.000 tidak dapat dipungut lagi sewa lahannya. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor 0244 Tahun 2014, Nomor 0076 dan yang terbaru surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor 0015 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa tidak dapat lagi dilakukan sewa menyewa lahan untuk kegiatan proyek utama kegiatan hulu migas diantaranya lokasi sumur dan akses jalan. Sehingga potensi pendapatan terbesar dari retribusi pemakaian kekayaan daerah dari lahan yang disewa oleh KKKS PT. Imbang Tata Alam (ITA) hingga saat ini belum dapat dipungut sampai dibebaskannya lahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Target pelaksanaan Hasil Eksekusi Jaminan masih dalam proses pada tahun 2022, dimana pada tahun 2022 hasil eksekusi jaminan ditargetkan sebesar Rp. 87.500.000.000 belum terealisasi sepenuhnya sehingga menyebabkan Pendapatan Asli Daerah Yang Sah hanya mencapai realisasi sebesar 40,84 persen.
Pemerintah Daerah terus berupaya agar dapat memaksimalkan potensi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi dalam pembayaran pajak yang dapat dilakukan dengan metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi dengan menciptakan kemudahan transaksi bagi masyarakat, sehingga pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan maksimal.

Selanjutnya terkait intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak dan wajib retribusi, hal tersebut tentu saja terus dilakukan oleh pemerintah daerah agar dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Selain terus melakukan pemuktahiran data wajib pajak yang sekarang sudah dapat dimuktahirkan melalui sistem aplikasi yang selama ini dikenal dengan Sistem Pengelolaan Pendapatan Perpajakan atau disingkat dengan SITANJAK.

Selain itu Pemerintah Daerah juga berupaya menggali potensi dari sagu dimana Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan penyumbang terbesar produksi sagu sebesar 64,8 persen dari 381.065 ton sagu yang diproyeksikan secara nasional. Namun menggali potensi sagu haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga peraturan terkait lainnya. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak. Restrukturisasi Pajak salah satu tujuannya adalah menyelaraskan Objek Pajak antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

Selanjutnya Sekda mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Irigasi.

"Kami juga sependapat bahwa Ranperda tentang Irigasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi administrasi publik dimana pengelolaan sistem irigasi terpadu melibatkan seluruh stakeholder terkait, dan peran serta masyarakat khususnya masyarakat petani. Keterlibatan aktif masyarakat petani dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan dan kesuksesan program irigasi di seluruh Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, tentu saja dapat meningkatkan hasil pertanian, produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan pariwisata," jelas Bambang.

"Kami juga sepakat bahwa keberadaan Ranperda Irigasi harus memperhatikan faktor-faktor pendukung keberhasilan yaitu harus memperoleh prioritas tercukupinya ketersediaan air untuk irigasi. Hal ini bertujuan agar sistem dan pengelolaan sumber daya air dapat lebih optimal," katanya lagi.

Sekretaris Daerah itu juga mengucapkan ribuan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan TPS dan drainase merupakan salah satu kriteria dalam penanganan kawasan kumuh, dan hal tersebut memerlukan perencanaan yang baik dan detail terhadap pola penanganan kawasan kumuh secara terpadu. Dinas terkait juga telah melakukan pendataan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hasilnya terdapat 65 Kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luas total 395, 42 hektare. Hal ini perlu ditangani dengan serius. Tentu saja harapan kita bersama dengan adanya Perda ini nantinya upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan lebih maksimal dalam meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan diharapkan upaya penanganan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan diterbitkannya Perda ini juga nantinya menjadi pedoman dan menjadi persyaratan dalam usulan prioritas kepada Pemerintah Pusat melalui dana APBN," ungkapnya.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekda
sependapat bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dikelola secara akuntable dan efisien serta mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. Sehingga perlu adanya langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam pengelolaan barang milik daerah baik bergerak maupun yang tidak bergerak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran dalam rangka pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.

"Kami juga sependapat bahwa Ranperda tersebut perlu pengkajian dan pembahasan yang lebih mendalam ditingkat Pansus dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur serta mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan Perda yang sesuai ketentuan dan dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.

Selanjutnya terkait dengan pemberhentian berobat gratis di fasilitas kesehatan, Sekda jelaskan bahwa berdasarkan Permendgari Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.

"Maka dari itu layanan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut merupakan jaminan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki manfaat yang sama dengan manfaat Pemegang JKN," kata Bambang.

Terkait dengan pemberhentian layanan kesehatan di fasilitas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Setiap masyarakat atau orang yang ingin berobat di fasilitas kesehatan secara gratis, wajib menggunakan BPJS kesehatan yang terdaftar baik ditanggung oleh Pemerintah maupun mandiri.

2.    Untuk mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka :

a.    Bagi masyarakat yang tidak mampu/miskin, agar mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial P3AP2KB untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

b.    Bagi masyarakat yang mampu, dapat langsung mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya terkait dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri (Malaysia). Pemerintah Daerah terus berupaya mencari terobosan dan upaya-upaya serta solusi terbaik agar warga Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan pekerjaan yang layak di daerah sendiri, tentu saja diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kepulauan Meranti dan dilakukan secara cepat, tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi jawaban Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD, juru bicara Bapemperda menanggapi beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan

"DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya.  Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," kata juru bicara Bapemperda.

Disebutkan, berkaitan dengan Ranperda Inovasi Daerah kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Kedepan diharapkan agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar usulan Inovasi Daerah tidak hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah.

"Kami berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan perangkat daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua. Selain ituRanperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan kepala daerah," pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan