News

Desa Pasiran Gelar Musdes Verifikasi dan Validasi Data P3KE

Bantan - Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bersama Pemerintah Desa ( Pemdes) Pasiran Kecamatan Bantan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim (P3KE) bertempat di Aula Desa Pasiran, Jum’at, (24/2/2023)

P3KE adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Musyawarah kali ini Dipimpin ketua BPD Desa serta dilanjutkan penyapaian dari kepala desa  Pasiran Sopian yang dihadiri Anggota BPD Pasiran,  Sekretaris Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) Dana Desa, Pendamping PKH, Pendamping Prertanian, Penyuluh Agama , Kadus, Perangkat Desa ,RT/RW, LKMD, LAMR Desa ,Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Pemuda.

Kepala Desa (Kades) Pasiran Sopian mengatakan kepada media ini, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

"Verifikasi dan validasi data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim khususnya di desa Tanjung Punak agar dilakukan dengan teliti dan hati-hati jangan sampai salah dalam melakukan pendataan," ungkap Sopian.

Pentingnya validasi yang akurat sangat menentukan bagi pemerintah terutama dalam upaya tepat sasaran dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrim.

"Karena apabila pendataan salah dari awal ditingkat desa maka akan salah hingga sampai ketingkat pusat maka prinsip ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan bukan dengan cara asal jadi," jelasnya.

Kades Pasiran ini berharap kemiskinan di desa Pasiran dapat segera teratasi dengan sesegera mungkin.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) ini juga menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM-BLT DD) desa Pasiran sebanyak 48 KK dan juga calon Penerima Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 6 KK dari Dana Desa dan 10 KK dari dana Bermasa (BKK) Tahun Anggaran 2023.**

Laporan : Anang



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan