DPRD Meranti

Raih APBN Untuk Pariwisata, Komisi III DPRD Meranti Akan ke Kementerian Pariwisata RI

MERANTI - Komisi III DPRD Kepulauan Meranti berencana akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata RI dan membawa Dinas Pariwisata Propinsi dan juga Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Sopandi Rozali Ssos mengatakan, adapun rencana mereka berkoordinasi kesana adalah untuk memberikan masukan ke kementerian terkait objek wisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti yang layak dibantu melalui anggaran APBN, tentunya dengan kesiapan administrasi yang lengkap.

"Komisi III DPRD Kepulauan Meranti mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata Propinsi Riau, kami mengajak Mereka untuk sama-sama melakukan kunjungan ke Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dalam waktu dekat, karena Kepulauan Meranti notabene sudah memiliki Perda Riparkab Nomor 7 Tahun 2021 dan sudah ada SK Desa Wisata dan DED kawasan pariwisata, tinggal bagaimana pada tahun 2024 mendatang Kepulauan Meranti bisa mengambil dana DAK untuk kita bawa pulang," kata Sopandi, Minggu (29/1/2023).

Kunjungan Komisi III ke Dinas Pariwisata Propinsi Riau, selain menanyakan apa saja kegiatan Propinsi Riau yang masuk ke Kepulauan Meranti juga menyelaraskan Perda Riparkab dan Perda Riparprov agar ada sinkronisasi perda tersebut, sehingga ada yang menjadi prioritas utama.

"Kunjungan ini juga menyamai persepsi antara Perda Riparkab dan Perda Riparprov, agar ada konektivitas antara Perda tersebut. Semoga dengan kunjungan ini bisa membangkitkan pariwisata Kabupaten Kepulauan Meranti dan hidupnya Usaha UMKM yang mulai tumbuh," kata Sopandi.

Selain itu, Komisi III DPRD Kepulauan Meranti juga menanyakan apakah CSR perusahaan di wilayah objek wisata bisa dibantu olah perusahaan seperti yang telah di apatkan desa di sekitar bendungan PLTA 50 Koto Kampar. Dimana desa-desa di sekitar mendapatkan dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp1 miliar perdesa untuk pengembangan wisata.

"Hal ini harus kita terapkan juga di wilayah perusahaan di Kepulauan Meranti yang mempunyai objek wisata. Dalam waktu dekat kami Komisi III melalui ketua DPRD akan meluangkan surat ke Bappeda propinsi untuk duduk bersama dengan perusahaan di sekitar objek wisata di Kepulauan Meranti," tuturnya.

Sebelumnya DPRD melalui Pansus III telah menyiapkan Perda Ripparkab Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025.

Juru Bicara Pansus III, H Hatta dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pansus III membahas dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Ripparkab Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025 dan Ranperda tentang Kearifan Lokal.

"Kami dari Pansus III membahas dua Ranperda, hanya saja hari ini kami melaporkan Ranperda tentang Ripparkab Kepulauan Meranti, sementara itu Ranperda Kearifan Lokal masih dilakukan pembahasan terkait dengan penetapan lokasi yang dapat melakukan aktifitas merun antara pihak kepolisian dan Pemerintah daerah," kata Hatta.

Dikatakan, Ranperda Ripparkab yang merupakan inisiatif pemerintah daerah adalah delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Selanjutnya, Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Ranperda ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Disampaikan, adapun hasil pembahasan Pansus III terhadap Ranperda Ripparkab yang disepakati meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pasar dan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata dan pembangunan kelembagaan pariwisata.

"Pansus III berharap, agar tempat wisata yang menjadi unggulan harus didukung oleh pemerintah daerah, mulai dari membantu menyiapkan infrastruktur dasarnya, melengkapi fasilitasnya, sampai dengan mempromosikannya. Sehingga Ranperda ini akan membawa perubahan yang signifikan terhadap Pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah ke depan," ungkap Hatta. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan