Pemerintah Daerah

Plt Bupati Meranti Asmar Cabut Kebijakan One Way

MERANTI - Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mencabut kebijakan sistem jalan satu arah (one way) di Kota Selatpanjang. Kebijakan itu dibuat saat Bupati Adil masih berkuasa sejak Oktober 2021 lalu dan menimbulkan protes masyarakat.

"Karena one way dinilai belum layak diterapkan di Kota Selatpanjang yang notabene memiliki jalan yang kecil," kata Asmar, Selasa (11/4/2023).

Pencabutan kebijakan itu akan diberlakukan mulai besok, Rabu (12/4/2023). Sebagai gantinya, petugas yang selama ini menjaga di persimpangan jalan akan tetap turun ke titik rawan kemacetan. Jika dianggap perlu, petugas akan melakukan penjagaan pada saat jam anak masuk dan pulang sekolah.

Menurut Asmas, Peraturan Bupati tentang kebijakan jalan satu arah (one way) akan dicabut mulao besok.

"Perbupnya juga kita cabut," terang Asmar yang sejak kemarin resmi bertugas sebagai Plt Bupati Meranti, menyusul tertangkapnya Bupati Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, petugas penjagaan jalan hanya bekerja pada saat jam padat kendaraan. Setelah jam jaga jalan selesai, mereka akan kembali kantor.

"Petugas kembali lagi ke kantor. Kalau ada kerja lain, kerjakan," tutur Asmar

Kebijakan one way sejak awal diterapkan telah mengundang pro dan kontra. Namun, meski banyak ditentang, pemerintah saat itu tidak kunjung mencabut kebijakan tersebut.

Pasca Bupati Adil ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, tampuk kepemimpinan di kabupaten termuda di Riau itu berpindah ke Asmar. 

 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan