News

Polres Meranti Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78 dan Tabur Bunga di TMP Bijuangsa

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Jumat (10/11/2023) pagi, melaksanakan upacara memperingati Hari Pahlawan ke-78 dan tabur bunga di taman makam pahlawan (TMP).

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres dipimpin Kabag Ren Kompol Novia Indra SH mewakili Kapolres dan diikuti para Pju, perwira dan personel Polres.

Sedangkan upacara tabur bunga di TMP Bijuangsa, jalan Perjuangan Desa Alahair, dipimpin oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar.

Ikut hadir Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, Danramil 02 Tebingtinggi diwakili Pelda Sumardi, Danposal Selatpanjang diwakili Peltu Jachja, Kajari Kepulauan Meranti  Febriyan M SH MH, personel TNI AD dan AL, personel Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, siswa-siswi Pramuka serta para OPD.

Adapun rangkaiannya, penghormatan pada arwah pahlawan, mengheningkan cipta dan pelatakan karangan bunga oleh inspektur upacara.

Kapolres AKBP Andi Yul, mengatakan pelaksanaan upacara peringatan hari pahlawan dan tabur bunga ini sebagai bentuk penghormatan untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan demi memerdekakan Indonesia.

"Upacara hari pahlawan ini juga untuk meningkatkan rasa cinta tanah air agar mempunyai jiwa nasionalisme yang sangat tinggi," ujarnya usai giat.

Untuk itu, lanjut Kapolres, semangat yang berasal dari nilai perjuangan pahlawan di tahun 1945 membawa bangsa Indonesia menolak kalah dan menyerah pada keadaan.

"Semangat inilah yang menyatukan kita dalam upaya mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik," tutur AKBP Andi Yul. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan