Hukrim

Duh, Lahan RSUD Kepulauan Meranti Digugat Dua Ahli Waris

MERANTI - Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti sebelah timur digugat oleh dua orang yang mengaku ahli waris.

Lahan seluas 80.000 m² yang merupakan hibah dari Kabupaten Bengkalis itu diklaim oleh pemiliknya, menurut ahli waris yang menggugat 10.000 m² nya belum diganti rugi oleh pemerintah zaman Bengkalis.

Tanah tersebut sudah beralih kepemilikan menjadi aset Pemkab  Kepulauan Meranti sejak dihibah pada tahun 2009 lalu.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marwan mengatakan ahli waris yang mengklaim lahan itu telah menyampaikan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Ada 2 ahli waris berbeda yang menggugat dan mengklaim lahan RSUD itu milik mereka. Kita sudah melakukan rapat bersama dan juga kita sudah memberi tenggang waktu untuk menyampaikan alat bukti, namun sampai sekarang belum ada," kata Marwan, Selasa (22/5/2018).

Saat ini kata Marwan, Bagian aset BPKAD dan Bagian Tata Pemerintahan sekretariat daerah sudah menyerahkan batas ke BPN untuk dilakukan pengukuran ulang.

"Makanya sekarang ini diukur agar ada titik terang. Kalau memang mereka punya bukti otentik, maka lahan itu kita keluarkan dan belum ada rencana mau diganti rugi, karena memang peruntukannya belum jelas," kata Marwan lagi.

Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini pihaknya memiliki data kepemilikan lahan RSUD. Tapi karena warga yang mengaku ahli waris juga memiliki data, maka ia mengatakan akan menunggu dan memastikan keabsahan data tersebut.

"Kita hanya menerima lahan beserta dokumennya yang dihibahkan oleh Bengkalis dan tidak menduga jika ada permasalahan," ungkapnya. (rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan