News

KPU Meranti Tolak Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Ini Alasannya

MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menolak pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, S.Pd didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herwan menyebutkan bahwa keputusan itu berdasarkan kajian dan pembahasan bersama dengan komisioner.

"Tidak ditindaklanjutnya rekomendasi bawaslu ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTb," tutur Abu Hamid saat ditemui di kantornya, Kamis (22/02/2024) sore.

 Kemudian, lanjut Abu Hamid, PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang.

"Pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan bahwa pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS," ungkapnya.

Dijelaskan Abu Hamid bahwa pemilih yang menggunakan KTP-el Selatpanjang yang pindah memilih karena tugas ke TPS 02 Tanjung Peranap tersebut tidak masuk ke dalam kewajiban harus PSU, karena pemilih tersebut masih menggunakan KTP-el.

"Jadi, suaranya tetap dihitung dan dianggap sah. Kita juga akan memberikan teguran tertulis kepada KPPS atas pelanggaran administrasi," jelasnya.

Sementara itu, Abu Hamid juga mengungkapkan untuk rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti tehadap PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, pihaknya akan segera menyurati kembali pihak Bawaslu karena ada kesalahan redaksional terhadap surat rekomendasi tersebut.

"Kami menilai ada hal yang jadi keraguan bagi kami, karena dalam rekomendasi itu ada redaksional yang salah. Seperti TPS 05 Baran Melintang tersebut dibuat Kecamatan Tebingtinggi Barat. Kemudian ada penulisan TPS 0055. Sehingga menimbulkan keraguan bagi kami," pungkasnya. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan