Riau

Pemko Pekanbaru Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Lebaran

foto rsc Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah libur lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah. Pemko juga melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan lebaran.

Meski dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas asal tidak membebankan operasional pemerintah, namun Pemko Pekanbaru tetap melarangnya, kecuali untuk kepentingan dinas dan urgent.

"Jika dibawa untuk kepentingan jalan-jalan dan liburan, itu harus dihindari," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, Rabu (6/6/2018).

Selain itu, kata M Noer, jika dipakai untuk keperluan keluarga yang sakit dipersilahkan jika memang tidak punya mobil di rumah selain mobil dinas.

"Namun kita tetap minta sebisa mungkin hindari menggunakan fasilitas pemerintah untuk liburan agar tidak dikritik masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menanggapi hal tersebut agar seluruh ASN bisa amanah dalam menggunakan fasilitas negara. Jika ada larangan dari pemerintah pusat artinya ASN tidak boleh mudik menggunakan mobil dinas.

"Kalau pusat membolehkan ya silahkan digunakan. Tapi kalau pemerintah pusat tidak membolehkan ya tidak boleh. Kita ikuti aturan dari pusat," kata Ayat. (mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan