News

RSUD Kepulauan Meranti Klarifikasi Tudingan Tolak Pasien di IGD

MERANTI - Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kepulauan Meranti saat ini jadi topik pembicaraan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dikarenakan mendapatkan tudingan menolak pasien yang dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan dan menuding pihak rumah sakit tidak memihak pada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Sardi, SKM mengatakan, bahwa IGD merupakan garda terdepan rumah sakit yang memberikan pelayanan selama 24 jam. Namun, IGD dikhususkan untuk menangani kondisi kegawatdaruratan, sesuai definisi yang tercantum dalam Permenkes No. 47 Tahun 2018.

”IGD adalah bagian rumah sakit yang menangani kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri, atau menimbulkan kecacatan jika tidak segera ditangani,” ungkap Muhammad Sardi, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin 2 Desember 2024. 

Muhammad Sardi, menegaskan bahwa layanan di IGD memiliki aturan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menanggung biaya jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, seperti -gangguan pernapasan

-ancaman pada sirkulasi darah -penurunan kesadaran, atau -gangguan hemodinamik yang membutuhkan tindakan segera.

Muhammad Sardi menambahkan bahwa selama ini RSUD Kepulauan Meranti cukup bertoleransi tinggi dalam menerapkan aturan ini. Pasien dengan keluhan ringan tetap dilayani di IGD, meski tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Tapi BPJS Kesehatan sekarang tegas tidak akan membayar klaim yang tidak sesuai aturan.

Sebenarnya aturan ini sudah lama, namun BPJS Kesehatan sekarang lebih ketat. Jika tetap melayani pasien di luar kriteria, RSUD dianggap curang dan klaim pembiayaan bisa ditolak. Ini tentu berimbas dan berdampak besar terhadap RSUD, terutama untuk pembelian obat dan operasional lainnya,” jelasnya.

Sardi menegaskan bahwa dokter di IGD memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kondisi pasien masuk dalam kategori kegawatdaruratan. Jika memenuhi, pasien bisa langsung ditangani tanpa perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan biayanya akan ditanggung oleh BPJS. Namun jika tidak, pasien akan diarahkan ke poli umum pada hari berikutnya atau diwajibkan membayar dengan biaya pribadi.

“Selama ini, banyak pasien datang dengan keluhan ringan. Misalnya hanya demam mengalami luka biasa, yang sebenarnya bisa ditangani di poli umum. Mulai sekarang, jika tidak masuk kriteria, kami harus mengarahkan mereka untuk datang keesokan harinya untuk berobat ke poli,ungkap Muhammad Sardi,

Bagi masyarakat yang belum memahami aturan ini, perubahan layanan di IGD mungkin terasa mengejutkan. Namun, aturan tersebut sejatinya hadir untuk menjaga efisiensi dan memastikan layanan gawat darurat benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.

Pihak RSUD berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara keluhan ringan dan kondisi darurat.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa ada prosedur dan aturan yang harus kami ikuti,Dan Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, sehingga kebutuhan mendesak di IGD dapat dilayani secara maksimal sesuai tujuan awal pembentukan layanan ini. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan