Polairud Polres Meranti Kawal Pemindahan Puluhan WNA Bangladesh ke Rudenim Pekanbaru
MERANTI - Sebanyak 20 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang terdampar di wilayah perairan Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau.
Pemindahan puluhan WNA yang sempat dititipkan pihak Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang di Lapas Kelas II B Selatpanjang itu berlangsung pada Jumat (7/2/2025) dan dikawal ketat oleh Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti.
Turut hadir, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, SH SIK, Kasat Intelkam AKP Edi Purnomo, Kasi Humas AKP Raden Surtika M, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana, Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, KBO Sat Intelkam Ipda Mada Surya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang Syofri Mulyadi, Kasi Intel Dakim Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Riyanto, beserta anggota pengawalan Satuan Polairud Polres Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan didampingi Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana mengatakan pihaknya melaksanakan pengawalan pemindahan WNA Bangladesh dari lapas kelas IIB Selatpanjang ke Pekanbaru.
"Iya benar hari ini kita melaksanakan pengawalan terhadap dua puluh orang warga negara asing asal Bangladesh yang akan dibawa ke Buton - Pekanbaru menggunakan kapal milik Imigrasi dengan pengawalan oleh kapal patroli Sat Polair Polres Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Dijelaskan Kurnia, Rudenim Pekanbaru berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian, sebelum proses lebih lanjut ditentukan oleh pihak berwenang.
"Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan Kapal Imigrasi Selatpanjang dengan rute keberangkatan menuju Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, didampingi oleh tiga orang petugas Imigrasi serta mendapatkan pengawalan dari dua personel Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti guna memastikan keamanan selama perjalanan," jelasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh orang asing dalam kondisi sehat dengan jumlah dua puluh orang lengkap, tidak ditemukan kendala atau gangguan keamanan yang menghambat proses pemindahan.
Selain itu, terhadap dua orang tekong nahkoda kapal speedboat sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan dalam proses penyidikan oleh petugas Imigrasi, dan dititipkan di Lapas kelas II B Selatpanjang.(zul)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar