Opini

Relokasi PKL dan Ilusi Penataan Kota

Foto : Dhery Perdana Nugraha

DUMAI -- Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke ruas-ruas jalan utama yang dicanangkan pemerintah kota sepintas terdengar sebagai langkah penataan. Namun jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini justru menyisakan pertanyaan serius: apakah ini benar solusi tata kota, atau sekadar pemindahan masalah yang dibungkus jargon ketertiban?

Dalam perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), setiap kebijakan publik harus berlandaskan kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, proporsionalitas, serta partisipasi masyarakat. Relokasi PKL ke jalan utama justru memperlihatkan lemahnya pijakan pada prinsip-prinsip tersebut.

Jalan utama memiliki fungsi vital sebagai jalur mobilitas dan keselamatan publik. Menempatkan aktivitas ekonomi informal di koridor lalu lintas strategis tanpa kajian lalu lintas yang matang, analisis risiko keselamatan, serta kesiapan infrastruktur pendukung menunjukkan kurangnya kecermatan dalam perencanaan kebijakan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan ini berpotensi menciptakan konflik baru antara fungsi jalan dan kebutuhan ekonomi warga kecil.

Masalah tidak berhenti pada aspek teknis. Dari sisi keterbukaan dan partisipasi, PKL sebagai pihak yang paling terdampak nyaris tidak dilibatkan secara substantif. Relokasi lebih terasa sebagai keputusan sepihak yang bersifat top-down. PKL hanya diberi tahu harus pindah, tanpa ruang dialog yang setara. Dalam tata kelola pemerintahan demokratis, masyarakat seharusnya menjadi subjek kebijakan, bukan sekadar objek penertiban.

Asas proporsionalitas dan keadilan pun patut dipertanyakan. Ketegasan pemerintah kerap terlihat saat menertibkan PKL, tetapi tidak selalu sebanding ketika menghadapi pelanggaran tata ruang oleh pelaku usaha besar. Ketimpangan ini menimbulkan kesan klasik: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika standar penegakan tidak konsisten, legitimasi kebijakan pun mudah runtuh di mata publik.

Lebih jauh, relokasi yang tidak dibarengi fasilitas memadai dan jaminan akses pasar hanya akan memindahkan kerentanan ekonomi dari satu titik ke titik lain. Lapak yang sepi, pendapatan yang turun, dan ancaman penertiban berulang membuat PKL hidup dalam ketidakpastian. Dalam kondisi seperti ini, sulit menyebut relokasi sebagai kebijakan yang memenuhi asas kemanfaatan.

Padahal, secara normatif pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak warga atas penghidupan yang layak. Penataan kota seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan ekonomi kelompok rentan. Kota yang tertib secara visual tetapi meminggirkan warganya bukanlah wujud kemajuan, melainkan kegagalan memahami esensi pembangunan yang berkeadilan.

Relokasi PKL semestinya diarahkan pada penyediaan ruang usaha yang aman, legal, dan berkelanjutan bukan sekadar memindahkan mereka ke lokasi yang rawan konflik dan penertiban ulang. Tanpa evaluasi menyeluruh, transparansi proses, serta pelibatan PKL dalam perumusan solusi, kebijakan ini berisiko dikenang bukan sebagai keberhasilan penataan, melainkan sebagai contoh pendekatan kekuasaan yang minim empati.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tata kota bukan hanya seberapa rapi trotoar dan jalan utama terlihat, tetapi seberapa adil kota itu memberi ruang hidup bagi seluruh warganya termasuk mereka yang menggantungkan harapan di balik gerobak sederhana.

Oleh: Dhery Perdana Nugraha Pemerhati Pemerintah Kota Dumai

 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan