Dumai Pertaruhkan Stranas PK, Reformasi Tata Kelola TKBM Tersandera Kebijakan KSOP
Reformasi tata kelola pelabuhan bukan sekadar slogan Kebijakan Administratif. Ia merupakan mandat nasional yang secara eksplisit tertuang dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pembenahan tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bahkan masuk dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2023–2024, dengan fokus pada penataan sistem, digitalisasi layanan, transparansi tarif, serta penghapusan praktik rente dalam rantai logistik nasional.
Artinya, reformasi TKBM bukan isu sektoral semata yang tidak perlu menjadi perhatian serius bagi pegiat anti korupsi. Ia adalah agenda strategis lintas kementerian/ lembaga yang berada dalam pengawasan langsung pemerintah pusat.
Namun bagaimana Tata Kelola TKBM di Pelabuhan Dumai, muncul pertanyaan mendasar.
Apakah mandat reformasi nasional itu benar-benar sedang dijalankan, atau justru sedang bergerak ke arah yang berbeda (dibelokkan)?
Surat Pemberitahuan KSOP dan Kontroversi Koperasi Tunggal
Substansi dalam Surat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/I/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025 mewajibkan penggunaan satu koperasi TKBM pelabuhan sebagai Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ). Seluruh TKBM diwajibkan terdaftar dalam koperasi tersebut, termasuk koperasi-koperasi TKBM eksisting yang telah lama beroperasi secara sah.
Perusahaan industri yang memiliki Terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang tidak mengikuti ketentuan ini terancam teguran hingga pencabutan status terminalnya.
Dalam beberapa minggu terakhir, kebijakan yang dibungkus dengan istilah “PEMBERITAHUAN” itu memicu penolakan dari koperasi-koperasi TKBM eksisting yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM Riau. Mereka secara terbuka meminta pencabutan surat tersebut dan menyampaikan analisis hukum yang mengindikasikan potensi praktik monopoli melalui kebijakan administratif dalam tata kelola TKBM di Dumai.
Di sinilah persoalan mulai mengerucut, sehingga mendorong redaksi untuk melakukan verifikasi data dan informasi yang relevan.
Mandat Reformasi: Mencegah Konsentrasi Kekuasaan
Dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sektor pelabuhan dikategorikan sebagai area rawan korupsi di karenakan tingginya interaksi antara regulator dan pelaku usaha, kompleksitas perizinan dan tata layanan dan besarnya perputaran biaya logistik.
Karena itu, sejak awal reformasi TKBM melalui Stranas PK diarahkan untuk menghapus praktik monopoli berbasis kebijakan administratif, mengintegrasikan layanan ke platform digital nasional (misalnya Inaportnet), menjamin transparansi tarif dan hubungan kerja dan mendorong kompetisi sehat antar penyedia jasa.
Arah dari kebijakan nasional sesungguhnya jelas, "mengurangi konsentrasi kontrol dan memperluas akuntabilitas sistem".
Jika demikian, maka kebijakan yang berpotensi mengunci akses hanya pada satu entitas patut diuji secara serius dari perspektif reformasi dan Penegakan Hukum.
Antara SKB dan Dinamika Regulasi Baru
Doktrin "1 pelabuhan, 1 Koperasi" atau koperasi tunggal selama ini merujuk pada SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Namun dalam perkembangan kebijakan nasional, regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Telah mengarah pada kemudahan berusaha dan persaingan yang lebih sehat untuk koperasi-koperasi TKBM yang ada di pelabuhan khususnya.
Perlu di ingat dan di pahami, bahwa prinsip hierarki norma (lex superior derogat legi inferiori) menegaskan bahwa regulasi di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Reformasi di pelabuhan justru mengedepankan Digitalisasi sistem (Simon TKBM dan Inaportnet), transparansi hubungan kerja dan Kompetisi sehat antar penyedia jasa.
Apabila kebijakan administrasi menghasilkan pembatasan akses pada satu koperasi yang dipilih oleh pemangku kebijakan, maka muncul potensi disharmoni dengan arah reformasi nasional. Karena Reformasi tidak bisa berjalan dalam dua arah yang saling bertolak belakang.
Monopoli Administratif dan Risiko Tata Kelola
Kewajiban satu koperasi berpotensi menciptakan hambatan masuk (entry barrier) bagi koperasi lain yang sah dan telah lama eksis. Pengaitan PMKU dan sistem digital pada satu entitas tertentu memperbesar konsentrasi kendali akses.
Dalam perspektif tata kelola publik, konsentrasi kewenangan tanpa mekanisme kompetisi dan pengawasan yang kuat berisiko melahirkan Penyalahgunaan kewenangan, Konflik kepentingan, Praktik rente serta Distorsi tarif
Padahal mandat dari Stranas PK bertujuan menutup celah-celah tersebut melalui sistem yang terbuka, transparan, dan terukur.
Jika satu entitas menjadi satu-satunya pintu masuk jasa TKBM, maka mekanisme pengujian publik terhadap efisiensi dan kewajaran tarif menjadi terbatas. Dampaknya dapat merambat pada biaya logistik yang tetap tinggi.
Uji Kesesuaian terhadap Kerangka Hukum Nasional
Beberapa norma relevan yang patut menjadi rujukan evaluasi Stranas PK Aksi 2023–2024 melalui Pencegahan rente dan transparansi sistem adalah UU Cipta Kerja: Reformasi kemudahan berusaha, PP 7/2021: Dukungan terhadap iklim usaha dan koperasi, UU No. 5 Tahun 1999: Larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan UU No. 30 Tahun 2014: Larangan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan.
Pertanyaan kuncinya bukan semata ada atau tidaknya kewenangan administratif.
Melainkan: Apakah kewenangan tersebut dijalankan secara proporsional, non-diskriminatif, dan sejalan dengan mandat reformasi nasional?
Dampak Nyata: Siapa yang Terdampak?
Mungkin kebijakan administrasi yang telah diterbitkan oleh KSOP Kelas I Dumai saat tidak merugikan KSOP dan bahkan tidak merugikan koperasi TKBM yang mendapatkan ekslufitas dari KSOP. Namun secara nyata akan berdampak kepada Koperasi TKBM eksisting berpotensi kehilangan akses usaha, Tenaga kerja kehilangan pilihan kelembagaan, Dunia usaha menghadapi potensi distorsi biaya dan Daerah berisiko menanggung dampak biaya logistik yang tidak efisien.
Reformasi seharusnya memperluas kesempatan bukan mempersempitnya dan meningkatkan kesejahteraan TKBM, bukan memusatkan kendali pada struktur eksklusif baru.
Dumai sebagai Ujian Implementasi Stranas PK
Kasus Dumai saat ini menjadi ujian konkret dari implementasi Stranas PK di level operasional. Apakah Aksi Pencegahan Korupsi 2023–2024 benar-benar diinternalisasi dalam kebijakan Administrasi yang ada didaerah, atau berhenti pada forum koordinasi nasional?
Jika terdapat potensi penyimpangan arah kebijakan, maka langkah yang dibutuhkan adalah Supervisi kebijakan, Harmonisasi regulasi, Evaluasi implementasi dan Audit tata kelola.
Tanpa konsistensi semua pihak antara mandat nasional dan praktiknya di daerah, reformasi tata kelola TKBM di Pelabuhan berisiko menjadi retorika administratif.
Reformasi Jangan Pernah Setengah Hati
Pelabuhan adalah simpul logistik strategis nasional. Setiap celah tata kelola berdampak langsung pada biaya distribusi dan daya saing ekonomi.
Jika semangat reformasi adalah menghapus monopoli dan persekongkolan antara pejabat negara dengan pelaku usaha, maka kebijakan yang berpotensi menciptakan monopoli administratif harus diuji secara terbuka.
Jika tujuan Stranas PK adalah mencegah korupsi terstruktur dan sistemik, maka konsentrasi kewenangan tanpa mekanisme kontrol yang memadai harus diawasi.
Konflik Kebjakan Administrasi yang saat ini terjadi di Kota Dumai bukan lagi sekadar isu lokal. Ia adalah cermin konsistensi reformasi Tata Kelola TKBM nasional.
Dan publik berhak mengetahui:
Apakah yang sedang berjalan adalah pembenahan struktural yang sejalan dengan mandat nasional,
atau sekadar perubahan label dalam sistem yang sama?
Reformasi tata kelola TKBM tidak boleh hanya menggunakan dalih demi keamanan pelabuhan dan kesejahreraan tenaga kerja.
Reformasi tata kelola TKBM tidak boleh hanya dengan setengah hati.
Oleh: Armen/ Emen, Redaksi RiauTime.com
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar