Opini

Anggaran Mengalir ke Mana? Membongkar Politik Penggajian ASN Daerah

Ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kabupaten/kota hanya menerima gaji pokok tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR), sementara ASN di tingkat provinsi menikmati gaji plus TPP yang turut dihitung dalam komponen THR, persoalan ini tidak lagi bisa dibaca sebagai sekadar teknis fiskal. Ini adalah soal politik anggaran tentang siapa yang diprioritaskan dan siapa yang dikorbankan.

Secara normatif, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur belanja pegawai berdasarkan kemampuan APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun kewenangan itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh prinsip akuntabilitas, efisiensi, proporsionalitas, dan keberpihakan pada pelayanan publik.

Pertanyaan publik wajar dan sederhana: jika TPP bagi ASN di kabupaten/ kota tidak dimasukkan dalam komponen THR, anggaran tersebut dialihkan ke mana?

Negara Hadir di Kelurahan, Tapi Insentifnya Dihapus

Sebagai contoh, camat dan Lurah adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Mereka menangani administrasi kependudukan, distribusi bantuan sosial, mediasi konflik warga, hingga respons kebencanaan. Mereka bekerja di ruang sosial yang konkret, bukan di ruang konsep.

Prinsip sistem merit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan harus diimbangi penghargaan yang layak. Ketika jabatan pelayanan dasar justru kehilangan komponen insentif dalam momentum THR, publik berhak bertanya: apakah prioritas anggaran masih berpihak pada pelayanan?

Jika penguatan dilakukan pada struktur atas, tetapi lini terdepan justru dipangkas, maka pesan politiknya jelas pelayanan dasar bukan prioritas utama.

Narasi Keterbatasan Fiskal Perlu Dibuka Terang

Alasan klasik yang sering dikemukakan adalah keterbatasan APBD. Namun dalam tata kelola yang sehat, setiap kebijakan fiskal harus transparan dan terukur.

Publik berhak mengetahui: Berapa belanja perjalanan dinas dalam setahun?, Berapa anggaran kegiatan seremonial dan rapat non-substantif, Berapa dana konsultansi dan proyek yang tidak mendesak?, Berapa Dana Hibah?

Dalam politik anggaran, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada uang. Persoalannya adalah ke mana uang itu diprioritaskan.

Sebagai ilustrasi, dinamika fiskal di Kota Dumai menunjukkan tren pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir. Dengan pendapatan daerah yang menembus angka triliunan rupiah pada Perubahan APBD 2025 dan posisi surplus di pertengahan tahun, publik tentu wajar mempertanyakan: mengapa insentif bagi pelayanan dasar tidak menjadi prioritas?

Dampak Ekonomi: Bukan Sekadar Soal Gaji

Kebijakan ini bukan hanya berdampak pada psikologi birokrasi. Ia memiliki efek ekonomi langsung terhadap perekonomian kabupaten/kota.

ASN kabupaten/kota merupakan bagian dari kelas menengah lokal yang menjadi motor konsumsi domestik. THR dan TPP adalah injeksi likuiditas yang berputar di pasar tradisional, UMKM, ritel, hingga jasa.

Ketika TPP dalam komponen THR dihilangkan maka yang terjadi adalah, Daya beli menurun. Perputaran uang di tingkat kecamatan melemah. UMKM kehilangan momentum belanja musiman.

Efeknya bersifat multiplier. Setiap rupiah yang tidak dibelanjakan berarti potensi pendapatan yang hilang bagi pedagang kecil.

Di banyak kabupaten/kota yang ekonominya bertumpu pada konsumsi lokal, belanja pegawai pemerintah adalah penopang stabilitas. Menguranginya berarti menahan denyut ekonomi rakyat sendiri.

Lebih jauh, ketika ASN provinsi tetap menerima TPP penuh dalam THR, terjadi disparitas daya beli antarlevel pemerintahan. Konsumsi terkonsentrasi di pusat ekonomi provinsi, sementara kabupaten/kota relatif melemah. Dalam jangka panjang, ketimpangan ini dapat memperlebar kesenjangan intra daerah.

Dua Kelas Kesejahteraan dalam Satu Sistem Negara

Secara hukum, perbedaan kebijakan dimungkinkan karena otonomi daerah. Namun secara moral-administratif, hal ini menciptakan dua kelas kesejahteraan ASN:

ASN dengan insentif penuh dalam THR.

ASN pelayanan dasar tanpa komponen tambahan.

Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah soal pesan politik: siapa yang dianggap strategis dalam struktur anggaran.

Jika kebijakan ini tidak didukung analisis jabatan yang transparan, evaluasi beban kerja yang terukur, dan regulasi tertulis yang jelas, maka publik berhak meragukan rasionalitasnya.

Soal Keberanian Politik Anggaran

Menghapus atau tidak menganggarkan TPP bagi ASN Kab/ Kota adalah keputusan politik. Dan setiap keputusan politik memiliki konsekuensi moral.

Jika pemerintah daerah sungguh ingin memperkuat pelayanan publik dan ekonomi lokal, maka memperkuat insentif lini terdepan adalah langkah yang logis. Sebaliknya, jika penghematan justru menyasar mereka yang paling dekat dengan rakyat, sementara struktur belanja lainnya tetap nyaman, maka publik akan membaca kebijakan ini sebagai pilihan yang elitis.

Transparansi atau Resistensi?

APBD adalah uang publik. Ia bukan milik elite birokrasi, melainkan milik warga.

Jika kebijakan ini diyakini tepat, maka pemerintah daerah tidak perlu defensif. Bukalah data melalui, Paparkan analisis jabatan, Jelaskan rasionalisasi fiskal, Tunjukkan struktur prioritas belanja secara terbuka.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kebijakan, tetapi integritas politik anggaran dan keberpihakan kepala pemerintahan daerah kepada pelayanan dasar.

Ketika insentif bagi garda terdepan dihilangkan, publik berhak menuntut satu hal: kejelasan dari Kepala Daerah Kabupaten/ Kota.

Opini Redaksi Oleh : Armen/ Emen



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan