Kadis PU Dumai: Perbedaan Status Lahan Jadi Alasan Ganti Rugi Segmen 1 dan Segmen 6 Tidak Sama
DUMAI, Riautime.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T., akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan kebijakan ganti kerugian dalam program penanggulangan banjir Sungai Dumai antara Segmen 1 dan Segmen 6 pada Selasa (10-03-2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas konfirmasi yang diajukan redaksi terkait munculnya pertanyaan publik mengenai perbedaan perlakuan kompensasi terhadap warga terdampak pembangunan di bantaran Sungai Dumai.
Menurut Rio panggilan akrabnya, perbedaan mekanisme pemberian ganti kerugian bukan disebabkan oleh perbedaan perlakuan pemerintah terhadap masyarakat, melainkan karena status hukum lahan yang berbeda di masing-masing lokasi proyek.
“Dalam pelaksanaan program penanggulangan banjir di bantaran Sungai Dumai, perlu dipahami bahwa kebijakan pengadaan tanah pada setiap segmen proyek didasarkan pada status hukum lahan yang berbeda. Oleh karena itu, mekanisme pemberian ganti kerugian tidak dapat disamaratakan antara satu lokasi dengan lokasi lainnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada Segmen 1 pengadaan tanah dilakukan di wilayah yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), yaitu kawasan di luar kawasan hutan yang secara hukum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat menjadi objek hak atas tanah.
Selain itu, masyarakat yang terdampak di kawasan tersebut juga disebut memiliki dokumen penguasaan tanah yang diakui secara administratif oleh pemerintah setempat.
Dalam kondisi tersebut, tanah yang terdampak pembangunan dapat menjadi objek pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki atau menguasai tanah secara sah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.
“Karena tanah tersebut berada di wilayah APL dan memiliki dasar penguasaan yang dapat dipertimbangkan secara administratif, maka pemberian ganti kerugian atas tanah dan bangunan pada Segmen 1 dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Berbeda dengan Segmen 1, Riau Satrya menjelaskan bahwa Segmen 6 berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.
Penetapan tersebut merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang kemudian menjadi acuan dalam penataan ruang daerah melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai 2019–2039.
Dalam kerangka hukum kehutanan, kawasan hutan merupakan wilayah yang dikuasai oleh negara dan tidak dapat menjadi objek hak milik masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Karena itu, tanah yang berada di dalam kawasan hutan pada prinsipnya tidak dapat dijadikan objek pengadaan tanah sebagaimana tanah yang berada di luar kawasan hutan,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Riau Satrya menyebut bahwa dalam kondisi seperti itu, kompensasi yang dapat diberikan biasanya hanya terbatas pada bangunan atau tanaman yang ada, bukan pada tanahnya.
“Pemberian kompensasi dapat berupa ganti kerugian atas bangunan atau bantuan kerohiman sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan kebijakan antara Segmen 1 dan Segmen 6 semata-mata didasarkan pada perbedaan status hukum wilayah, bukan karena adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat.
“Segmen 1 berada di kawasan APL yang dapat menjadi objek hak atas tanah, sedangkan Segmen 6 berada di kawasan hutan negara yang secara hukum tidak dapat diberikan ganti rugi atas tanahnya,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap status hukum wilayah ini penting agar masyarakat dapat melihat bahwa kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar