Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Enam Pelaku Penipuan Modus Jual Sepeda Listrik
KAMPAR -- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap enam pelaku penipuan bermodus penjualan sepeda listrik yang merugikan seorang warga di Kabupaten Kampar, Riau. Para pelaku diduga menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang rapi.
Korban, Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melaporkan kejadian yang dialaminya pada Februari 2026. Ia mengaku tertipu setelah dijanjikan kerja sama penjualan sepeda listrik dengan keuntungan tertentu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Tersangka FE berperan sebagai pelacak nomor sekaligus mengaku bernama Leo. GU kemudian menggantikan peran Leo, AG berperan sebagai pembeli yang mengaku ‘China’. Sementara ED merupakan pemilik rekening, EK sebagai perantara rekening, dan SU sebagai penampung uang hasil penipuan,” kata Ferry dalam keterangannya.
Tiga pelaku utama, yakni FE (36), GU, dan AG, diamankan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku lain, ED (30) dan EK (38), ditangkap di wilayah Lubuk Pakam. Sementara SU (33) juga diamankan dari Lapas yang sama.
Kasus ini bermula saat korban dihubungi seseorang yang mengaku bernama Leo dan menawarkan kerja sama penjualan sepeda listrik. Pelaku menjanjikan harga beli Rp2,5 juta per unit dan akan dijual kembali seharga Rp3,55 juta kepada pihak lain yang mengaku sebagai pembeli besar.
Korban kemudian dihubungi oleh sosok lain yang mengaku sebagai pembeli dan menyatakan minat membeli hingga 40 unit sepeda listrik. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban diminta menyediakan dana tambahan.
"Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama ED dengan total puluhan juta rupiah. Namun barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” ujar Ferry.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak aliran dana hingga ke pemilik rekening.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ED pada 12 Maret 2026 di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa otak pelaku adalah FE, GU, dan AG yang juga merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam,” kata Ferry.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ferry mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, terutama yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya. (hms/rtm)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar