Polsek Tebing Tinggi Amankan Pria 53 Tahun, Diduga Edarkan Sabu
MERANTI -- Aparat Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial HR (53) diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore di sebuah rumah di Jalan Poros Nipah Sendanu, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,97 gram, yang disimpan di dalam dompet miliknya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis, disampaikan Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, bahwa tersangka merupakan warga setempat yang diduga aktif melakukan transaksi narkotika.
"Pelaku berinisial HR (53), seorang wiraswasta, diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Sapta.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timah rokok, satu unit telepon seluler, dompet, gunting, sendok sabu, korek api, serta sumbu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
"Saat diamankan, tersangka berada di sekitar rumahnya. Proses penangkapan juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UC yang kini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan,” tutup Sapta.
Kalau mau dibuat versi lebih singkat atau gaya Tempo (lebih tajam dan padat), bisa saya poles lagi. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar