Polres Siak Bongkar Jaringan Narkoba di Kandis, 50 Butir Ekstasi dan Sabu Disita
SIAK - Polisi menangkap tiga orang dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan beruntun sejak Minggu malam, 20 September 2026, hingga Senin dini hari, 21 September 2026.
Ketiga tersangka yakni AS, 25 tahun, RH, 24 tahun, dan S alias Aseng, 49 tahun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 butir pil ekstasi dan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan transaksi narkotika di Kecamatan Kandis.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 20 September, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Di lokasi itu, polisi mengamankan AS. Dari penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram. Pil tersebut disembunyikan di dalam beberapa kotak rokok merek Sampoerna dan Frozz serta di dalam lemari kamar.
Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari S alias Aseng, 49 tahun.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. Sekitar pukul 00.15 WIB pada Senin, 21 September, petugas meminta RH datang ke rumah tersebut. RH kemudian diamankan bersama 11 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,51 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok LA.
Dari pemeriksaan, RH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari AS.
Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan AS mengenai Aseng. Sekitar pukul 04.50 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Sei Leko, Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.
Aseng ditangkap di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset. Polisi juga menemukan alat hisap dan uang tunai hasil transaksi.
Aseng mengakui sabu tersebut miliknya. Dia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial Bang SGT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah bungkus kotak rokok, tisu, plastik klip, sendok pipet, lakban hitam, empat unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 4583 YBX, serta uang tunai hasil dugaan penjualan narkotika.
Benny mengatakan hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif.
“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka, AS, RH, dan S alias Aseng, positif mengandung amphetamine dan metamfetamina,” kata Benny.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan tersebut. (fin)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar