News

Kasus Pencurian Baterai Tower di Bengkalis, Status Mobil Nissan Livina Dipertanyakan

BENGKALIS  - Kasus dugaan pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara dugaan pencurian, tetapi juga menyangkut status satu unit mobil Grand Nissan Livina yang menurut keterangan salah seorang sumber disebut tidak tercantum sebagai barang bukti dalam putusan perkara.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan sumber kepada wartawan pada 22 September 2026, aksi pencurian baterai tower tersebut disebut dilakukan oleh tiga orang. Sumber menyebut nama Perlindungan Harahap, M. Iksan, dan M. Robi.

Menurut keterangan sumber, saat aksi tersebut diketahui, mereka melarikan diri. Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver disebut ditinggalkan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, sumber mengaku melarikan diri menggunakan satu unit Grand Nissan Livina. Setelah perjalanan, mereka disebut kemudian beristirahat di sebuah wisma di wilayah Siak Kecil.

"Ketahuan melakukan pencurian, begitu terjadi kami melarikan diri. Mobil Avanza ditinggal di lokasi TKP. Kalau kami melarikan diri menggunakan mobil Grand Nissan Livina. Akhirnya kami beristirahat di Wisma Siak Kecil, di situ kami ditangkap," ujar sumber.

Sumber menyebut penangkapan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025.

Persoalan kemudian muncul terkait status kendaraan Grand Nissan Livina yang menurut sumber digunakan untuk melarikan diri, namun tidak tercantum dalam daftar barang bukti sebagaimana yang disebut dalam putusan perkara.

"Saya bertanya kepada penyidik, mobil Grand Nissan Livina itu tidak dijadikan barang bukti karena tidak digunakan untuk kejahatan. Saya sudah bermohon kepada Polres Bengkalis, tolong bebaskan mobil saya," ujar sumber.

Lebih lanjut, sumber menyebut bahwa barang bukti yang tercantum dalam putusan perkara hanya berupa lima unit baterai lithium, dua unit UUBP, satu unit mobil Avanza warna silver dan satu unit obeng.

"Kalau tercantum di putusan itu yang dijadikan barang bukti lima unit baterai lithium, dua unit UUBP, satu unit mobil Avanza warna silver dan satu unit obeng. Itu saja," katanya.

Status Mobil Grand Nissan Livina Perlu Dijelaskan

Dari keterangan tersebut, terdapat pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian maupun pihak terkait, khususnya mengenai dasar hukum status mobil Grand Nissan Livina yang disebut oleh sumber berada dalam rangkaian kejadian, tetapi tidak tercantum sebagai barang bukti dalam putusan.

Apakah kendaraan tersebut pernah diamankan atau disita dalam proses penyidikan? Jika pernah, berdasarkan dokumen apa? Apakah kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya? Dan apabila belum dikembalikan, apa dasar hukum penahanannya?

Pertanyaan tersebut penting agar status kendaraan dan proses hukum perkara dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen resmi. (fin)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan