News

DPRD Soroti Pengamanan 18 Ton Kayu untuk BSPS, Jangan Hambat Program Rumah Rakyat

MERANTI – Pengamanan kapal bermuatan sekitar 18 ton kayu olahan yang disebut-sebut untuk pembangunan rumah penerima bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai perhatian DPRD setempat.

DPRD meminta persoalan tersebut segera mendapat kejelasan. Pasalnya, kayu yang diamankan itu berdasarkan informasi yang diterima diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk kepentingan perdagangan ke luar daerah maupun ekspor.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan penertiban yang dilakukan aparat harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ia meminta Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mencari jalan keluar agar program bantuan perumahan pemerintah tidak ikut terhambat.

“Seharusnya program ini didukung, jangan asal tangkap saja. Pihak Bea Cukai harus mencari solusi bagaimana kayu untuk pembangunan perumahan dari program Presiden ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar Syaifi kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Kapal pengangkut kayu tersebut diketahui berlayar dari Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. Kapal itu dikabarkan diamankan Satgas Bea Cukai Riau-Kepri pada Kamis (29/10/2026), dengan muatan sekitar 18 ton kayu olahan.

Menurut Syaifi, persoalan ketersediaan bahan bangunan harus menjadi perhatian serius. Sebab, masyarakat penerima BSPS merupakan kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal mereka.

Syaifi juga meminta Menteri Keuangan RI mengevaluasi kinerja Bea Cukai di wilayah Riau agar penegakan aturan tidak sampai menghambat program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan ketersediaan bahan baku kayu untuk program BSPS juga telah disampaikan DPRD Meranti dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera III di Pekanbaru.

Rapat tersebut dihadiri langsung Kepala Balai P3KP Sumatera III, Iswanto, ST., M.Si. Dari DPRD Meranti turut hadir Wakil Ketua DPRD Antoni Shidarta bersama Mulyono, Sopandi, dan Jani Pasaribu.

Dalam pertemuan itu, DPRD telah menyoroti persoalan bahan baku kayu yang menjadi salah satu kebutuhan pembangunan rumah masyarakat penerima bantuan.

Syaifi mengatakan, ketersediaan material merupakan faktor penting dalam menentukan kelancaran program. Jika bahan baku sulit diperoleh, pelaksanaan pembangunan rumah dikhawatirkan ikut tersendat. Apalagi jika material yang sudah disiapkan justru mengalami kendala dalam proses pengangkutan.

Karena itu, DPRD meminta instansi terkait memberikan solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menikmati bantuan justru menjadi pihak paling dirugikan akibat persoalan distribusi material.

Meski demikian, DPRD juga mengharapkan seluruh proses pengangkutan kayu tetap memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas yang berlaku. Kejelasan dokumen asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta dasar pengamanan kapal perlu disampaikan secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai Riau-Kepri terkait alasan pengamanan kapal dan muatan kayu tersebut, termasuk status hukum barang yang diamankan.

sumber : pesisirpos.com



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan