Hukrim

Polsek Mandau Tangkap 4 Pria dan 3 Wanita Saat Pesta Sabu, Satu Diantaranya Polisi

BENGKALIS - Kepolisian Resort Polres Bengkalis ekpos 7 pelaku tindak bidana Narkotika Jenis sabu sabu, ganja kering dan puluhan butir pil extasi, Rabu 21 November 2018.

Prees Release tersebut langsung dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Wakapolres Kompol Ade Zamrah, Kapolsek Mandau dan para Kasat, serta 7 pelaku Narkotika.

Dalam ekspos Kapolres AKBP Yusup Rahmanto menyampaikan, penangkapan ketujuh pelaku ini dengan TKP di Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII gang Sar RT001 RW003 desa Bumbung, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,  Senin 19 November 2018 pada pukul 04.30 WIB.

"Ketujuh pelaku narkoba ini, diantaranya, SN alias Udin Brother, IG alias Atan, SO alias Rio, BG oknum Polisi, NH alias Inong, WW dan EPN," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Dimana, dari ketujuh pelaku ini, saat diamankan dari tersangka SF, ditemukan barang bukti (BB), 3 buah handpone, uang tunai Rp15 juta yang tersimpan didalam kantong celana, kemudian uang Rp2 juta didalam dompet, 1 lintingan daun ganja kering, 4 paket sabu yang tersimpan saku celana yang tergantung dalam kamar. Kemudian turut diamankan 1 paket besar sabu yang ditemukan didalam kamar dan satu buah timbangan digital.

Selain itu, saat didalam rumah tersebut, juga ada kantor tersangka dan didalam kantor tersebut juga ditemukan, 4 buah timbangan digital, 1 buah gulungan aluminium foil, satu berangkas dengan isi dua paket ganja kering dan 1 bungkus plastik berisikan ektasi (inex) sebanyak 23 butir.

Saat kembali digeledah, juga turut diamankan satu unit mobil, dan saat didalam mobil ditemukan satu unit jam merek alexander yang berisikan extasi, satu bungkus plastik berisikan 1 butir extasi, satu paket ganja kering, 1 buah bong.

"Dari tersangka IG ini juga turut ditemukan 1 bungkus ganja kering, 3 paket sabu, satu buah dompet berisikan 17 paket sabu, 4 bungkus plastik berisikan 31 butir extasi, satu buah timbangan, 4 unit hape, 65 kaca pirek, uang tunai 3 juta dan 1 buah dompet berisikan uang diduga hasik dari penjualan sabu sebesar Rp717.000,"ungkap Kapolres lagi.

Diutarakan Kapolres lagi, sedangkan dari para tersangka SF, IG, SR dan SR serta BG (oknum Polisi) ditemukan 1 buah alat hisap atau bong, 1 lembar aluminium foil, 1 buah kaca pirek dan satu buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu.

Lanjut Kapolres, terhadap penangkapan terhadap 7 orang tersangka ini, sebelumnya, tim opsnal unit reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan selama dua minggu di tempat kejadian perkara, untuk memastikan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tim opsnal unit reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan dirumah yang sebelumnya sudah menjadi target Operasi. Saat dilakukan penggerebekan, ujar Kapolres lagi, maka diamankan sebanyak 7 orang pelaku, 4 diantaranya laki-laki dan 3 orang diantaranya perempuan.

"Saat dilakukan penangkapan, maka tim opsnal berhasil menemukan narkotika jenis sabu, ganja kering dan ektasi beserta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika,"ungkapnya lagi.

Untuk keseluruhan narkotika yang diamankan, diantaranya sabu berjumlah 838,46 gram, ganja kering 21,2 gram, ektasi 54 butir. Disamping itu, untuk uang keseluruhan yang disita berjumlah Rp20.717,000,-. Sedangkan seluruh sabu itu dengan harga lebih kurang Rp1.200,000,-.

"Pasal yang sudah diterapkan, diantaranya, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2018. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika dengan ancaman maksimal pidana Mati, penjara seumur hidup dan 6 kurungan penjara,"ujarnya.

Sedangkan, untuk pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dalam hal ini diancam penjara seumur hidup dan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Untuk pasal 111 ayat (1) menanam memelihara memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika diancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan