Riau

Pemko Dumai Minta Aktifitas Kolam Renang Comforta Hotel Dihentikan

DUMAI - Dengan alasan belum mengantongi izin, Pemko Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat perintah penghentian operasional sementara.

Melalui surat dengan no 53/ perizinan, tanggal 26 Desember 2018 dinas terkait meminta agar manjemen Hotel Comforta menghentikan aktifitas komersial kolam renang "ilegal" tersebut.

"Kita sudah kirimkan surat kepada hotel tersebut, jika tidak diindahkan kami akan bertindak tegas," kata Said Efendi Kabid Perizinan Kepada media ini, Rabu (26/12/2018) di ruang kerjanya.

Ia katakan selama ini pihak Hotel comforta belum melengkapi berkas dari pengurusan izin yang mereka lakukan dan pihak Pemerintah sudah memberikan tengat waktu untuk melengkapinya.

"Kita sudah beri kesempatan waktu pada mereka namun, ternyata terkesan menyepelekan," tegasnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar Satpol PP bertindak tegas menyegel kolam renang milik hotel bintang 3 tersebut.

"Tebusan suratnya sudah kita sampaikan ke Satpol PP dan kita menghimbau mereka bertindak cepat dan tegas," harapnya.

Sukari, salah seorang karyawan Hotel comforta saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui tentang surat penghentian sementara aktifitas kolam renang.

"Kami belum menerima surat nya bang jadi belum mengetahui secara pasti bentuk isi surat tersebut," jelasnya saat ditemui di Hotel Comforta.

Terkait berkas izin yang belum dilengkapi dirinya berjanji akan segera melengkapi sesuai yang dibutuhkan instansi terkait.

"Berkas kami sudah masuk sekitar dua bulan lalu tapi tidak ada pemberitahuan dari dinas terkait, besok (27/12) saya akan ketemu dengan pak Said Efendi," pungkasnya.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan