Kesehatan

Rumah Sakit Belum Akreditasi Tetap Layani Pasien BPJS

PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat menikmati layanan BPJS di rumah sakit yang belum terakreditasi.

"Rumah sakit di Riau tetap bekerjasama dengan BPJS, itu sesuai surat edaran dari Menteri Kesehatan. Sejauh ini belum ada laporan lebih lanjut," kata Mimi di Pekanbaru, Rabu (9/1/2019).

Ia menerangkan, bahwa Menkes telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi, melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Di mana, kata Mimi, jumlah rumah sakit yang ada di Riau mencapai 70 rumah sakit. Dari total tersebut, diketahui 49 rumah sakit sudah diakreditasi, 3 rumah sakit menunggu hasil akreditasi, 1 rumah sakit sedang pelaksanaan akreditasi, dan selebihnya belum terakreditasi.

"Dengan adanya rekomendasi perpanjangan kerja sama dari Menkes tersebut, diharapkan tidak ada lagi pelayanan kesehatan yang terganggu. Di Riau tetap berjalan kok. Jadi masyarakat jangan khawatir. Meski belum akreditasi, rumah sakit bisa melayani peserta JKN-KIS," tuturnya. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan