Lingkungan

Musim Kemarau, Kapolres Meranti Imbau Warga Tidak Membuka Lahan dengan Membakar

 SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti telah mengeluarkan imbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar di musim kemarau saat ini.

“Iya, mengigat musim kemarau, masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan. Masyarakat di larang keras membersikan lahan dengan cara membakar apalangi anggin kencang dan kondisi gambut di Kota kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH SIK.

Selain itu, Kasat juga menjelaskan bahwa pasal yang digunakan adalah UUD tentang lingkungan hidup perkebunan dan kehutanan.

“Berdasarkan UUD tentang Kehutanan maksimal 15 tahun termasuk denda miliyaran rupiah,” ungkap AKP Ario.

Ia menambahkan, pada intinya janganlah membuka lahan dengan cara membakar, karena daerah Meranti lahan medan tanahnya gambut.

Sementara itu, Kapolres Kelima di Kota Sagu ini, AKBP Taufiq Nurhidayat SIK MH menyampaikan polres Meranti telah lama mengeluarkan himbauan dan saat ini kondisi kemarau kondisi lahan banyak yang terbakar namun sebagian sudah dipadamkan.

“Kita himbau masyarakat untuk dilarang membakar hutan dan lahan, dilarang membuka lahan pertanian perkebunan dengan cara membakar lalu dilarang membakar sampah di lahan gambut,” cakap Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres juga melarang masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok di lahan gambut.

“Saat ini, yang terpenting iyalah laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat dan mengetahui adanya, kebakaran lahan dan hutan dan pelaku mengetahui pembakaran hutan dan lahan di daerah kita,” imbau Kapolres.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan