Hukrim

Awal Tahun, Polres Siak Sudah Tangkap 4 Pembakar Lahan

SIAK - Komitmen Polres Siak dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dibuktikan. Dalam waktu 2,5 bulan saja, sudah 4 orang pelaku pembakaran lahan ditangkap.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan 4 orang tersangka pembakar lahan ini masuk dalam 3 perkara yang sudah dalam proses.

"Kalau luas lahan terbakar dari kasus yang ditangani Polres Siak itu ada sekitar 8 hektar. Tapi kalau karlahut secara keseluruhan belum kita rekap datanya," kata Kapolres Siak, Selasa (10/2/2020). 

Kapolres juga memuji soal aplikasi Lancang Kuning Nusantara dari Polda Riau yang baru dilaunching Kapolri belum lama ini. Dengan aplikasi tersebut, petugas di Posko Karhutla Polres Siak cepat memantau titik api. 

"Dari aplikasi Lancang Kuning Nusantara, banyak hal-hal yang sifatnya menjadi kemudahan bagi kita dalam mendeteksi api dan melaporkan perkembangan terkait dengan penanganan karhutla ini," ujarnya lagi. 

Sesuai dengan harapan Kapolda Riau, Polres Siak berkomitmen menjaga Provinsi Riau ini agar tidak berasap lagi. "Jika terjadi karhutla, personil akan sesegera mungkin turun melakukan pemadaman dan penegakan hukum," pungkas AKBP Doddy F Sanjaya. (MCR)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan