Hukrim

Pelaku Kekerasan pada Anak Bawah Umur di Bengkalis Dijerat Pasal Berlapis

Kasat reskrim AKP Wahyudi SH saat memimpin press Release pelaku kekerasan pada anak dibawah umur

Bengkalis - Kekerasan yang dilakukan ayah tiri di Bengkalis berinisial RH alias A (32) dan Ibu kandung berinisial YI (34) terhadap anak perempuannya berinisial CM (2) akhirnya berujung di jeruji tahanan Polres Bengkalis.

Polisi menetapkan RH dan YI sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIk, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH, dalam jumpa pers pada Jumat (30/4/2021) mengatakan, kasus ini terungkap saat korban berinisial CM dibawa ke IGD RSUD Bengkalis oleh kedua tersangka, pada Minggu 25 April 2021 sekitar pukul 03.47 WIB, karena keluhan sesak nafas.

Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD, kata Wahyudi, dokter menemukan luka lebam di sekujur tubuh korban. Dokter pun menanyakan kepada kedua orangtuanya apa yang terjadi pada tubuh pasien.

Awalnya, RH mengatakan jika korban terjatuh di dalam rumah. Kemudian, setelah dokter spesialis anak menanyakan terkait kedua sisi leher korban juga memar, dia berkata bahwa dokter jangan menuduhnya mencederai anak tersebut.

Pukul 12.20 WIB korban meninggal dunia di RSUD Bengkalis. Atas kejanggalan itu, pihak RSUD melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.

Senin 26 April 2021, pihak Dinas P3A Bengkalis membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut. Kedua orangtua korban pun langsung diamankan polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, diantaranya pakaian korban pada saat dibawa visum ke RSUD, kain sprai yang ada bekas darah, pempers yang diduga ada noda darah, selang minyak warna bening dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm, 3 buah botol pelastik bekas yang berisi alkohol jenis Samsu, celana pendek korban warna merah, dan baju balita warna putih ada motif.

"Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Wahyudi. (anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan