DPRD Meranti

Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Terhadap Pendapat Bupati

MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti kembali melaksanakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi dan jawaban DPRD atas pendapat Bupati. 

Rapat Paripurna kesembilan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 itu juga menetapkan dan mengesahkan susunan keanggotaan Pansus dan laporan akhir Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda.

Paripurna yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (23/8/2022) sore itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 25 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya. 

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tahap pembicaraan yang Ketiga, sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019.

Dimana tahapan itu yakni Wakil Bupati Kepulauan Meranti memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. 

Kata Fauzi Hasan, dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD, sesuai dengan pasal 9 ayat 3 maka pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD melalui juru bicaranya Eka Yusnita menyampaikan jawaban terhadap Pendapat Bupati Kepulauan Meranti.

Dalam pidatonya, Eka Yusnita menyampaikan ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan.

Dikatakan, DPRD mengapresiasi sambutan positif pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu.

"Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran pemerintah daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," ujar Eka. 

Berkaitan dengan pendalaman materi muatan dalam proses pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat nanti pada tingkat pansus memang perlu dilakukan secara 
lebih optimal guna menghindari adanya persinggungan terhadap semua kepentingan yang ada sehingga batasan hukum adat yang diakui oleh Negara dan eksistensi eksisting masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar dapat terakomodir sebagaimana mestinya. 

"DPRD sepakat dengan hal ini mengingat penting untuk diperhatikan agar regulasi yang kita susun ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada kesempatan ini, kami berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan perangkat daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua," jelasnya. 

"Sekali lagi terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya Ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah. Sehingga mampu membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi kabupaten yang lebih baik kedepan," pungkasnya. 

Agenda ketiga dalam Sidang Paripurna tersebut yakni Penetapan dan Pengesahan Susunanan Keanggotaan Pansus A, B dan C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. tertanggal, 22 Agustus 2022.

"Pimpinan DPRD telah menyurati pimpinan fraksi perihal pengiriman nama-nama utusan keanggotaan Pansus. Berdasarkan surat masuk pada pimpinan, seluruh fraksi telah mengirimkan nama anggotanya untuk duduk di Pansus A, B dan C," kata Fauzi Hasan. 

Adapun susunan keanggotaan Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini sebagai ketua dan Tengku Zulkenedi Yusuf sebagai wakil ketua dan anggotanya terdiri dari Sopandi, Tengku Mohd Nasir, Musdar Mustafa, Hafizan Abbas, Dedi Putra dan Taufiek.

Sementara susunan keanggotaan Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah sebagai ketua dan Muhammad Syafi'i sebagai wakil ketua dan anggotanya terdiri dari Nirwana Sari, Bobi Haryadi, Hatta, Pandumaan Siregar, Tartib, Muzamil dan Dedi Yuhara Lubis. 

Sedangkan susunan keanggotaan Pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Al Amin sebagai ketua dan Eka Yusnita sebagai wakil, anggotanya terdiri dari Cun Cun, Pauzi, Khusairi, Auzir, Suji Hartono, Basiran dan Helmi. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan