DPRD Meranti

DPRD Cari Solusi Agar Bupati Definitif Tetap Dilantik

MERANTI  - Proses pengajuan Asmar menjadi Bupati Kepulauan Meranti definitif terhalang oleh upaya hukum kasasi yang ditempuh bupati nonaktif, Muhammad Adil. Asmar sudah menjabat sebagai Plt Bupati Meranti hampir setahun lamanya, pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Adil pada awal April 2023 lalu.

Diketahui, Bupati nonaktif Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret lalu, setelah hakim Pengadilan Tinggi Riau menolak banding yang diajukannya. PT Riau memperberat hukuman subsider untuk Adil dari sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun. Sementara Adil diwajibkan menjalani hukuman pidana pokok selama 9 tahun.

Efek pengajuan kasasi tersebut, maka putusan hukum terhadap Adil belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Padahal, status perkara inkrah menjadi persyaratan penting agar Asmar bisa ditetapkan sebagai bupati definitif.

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat dimintai keterangannya terkait hal ini menyebutkan dirinya akan mengikuti proses dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

"Biarkan sajalah, kita ikuti saja prosesnya," kata Asmar singkat. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan, H Fauzi Hasan merasa risau. Soalnya, pihaknya sudah berencana akan segera mengusulkan Asmar ke Kemendagri agar ditetapkan menjadi Bupati Kepulauan Meranti definitif.

Kata Fauzi Hasan, upaya kasasi yang ditempuh oleh Muhamad Adil memang sudah menjadi haknya. Namun menurut Fauzi, upaya kasasi yang diajukan hanya akan merugikan diri sendiri.

"Banyak sebenarnya kerugian yang ditimbulkan. Kita sama-sama tahu jika ada upaya banding apalagi kasasi untuk kasus seperti ini. Selain mungkin bisa memperpanjang masa hukuman, juga bisa menghambat proses definitif Bupati Meranti saat ini," kata Fauzi Hasan. 

Ketua DPRD itu berharap agar Bagian Tapem Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dan berbicara dari hati ke hati dengan tim kuasa hukum Muhammad Adil agar proses kasasi tidak dilanjutkan. 

Langkah ini dibutuhkan untuk menghindari eskalasi konflik melalui dialog dan negosiasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat. 

Disebutkan, dengan berbicara dari hati ke hati, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik dan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Langkah ini mencerminkan upaya Ketua DPRD untuk menyelesaikan masalah secara diplomatis dan mengedepankan kepentingan bersama demi kebaikan daerah dan masyarakat.

"Tapem seharusnya sudah berkoordinasi dari hati ke hati dengan tim penasihat hukum Muhamad Adil agar tidak melakukan upaya selanjutnya, itu yang kita harapkan. Kita sifatnya kan ingin maju dan tidak tersandera seperti ini, kita maunya negeri kita bagus lagi ke depannya," ujar Fauzi Hasan. 

Lebih lanjut kata Fauzi Hasan, DPRD akan segera mencarikan solusi agar bupati definitif tetap dilantik meskipun proses hukum terhadap Muhammad Adil belum selesai. DPRD ingin menjaga kelancaran pemerintahan daerah dan memastikan kontinuitas kepemimpinan. 

Solusi yang dicarikan mungkin melibatkan pertimbangan hukum yang konstitusional dan cermat serta dialog antara berbagai pihak terkait. Upaya ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami akan cari jalan keluarnya juga, mungkin nanti berkoordinasi ke Menkumham, apakah nanti kita bisa mendapatkan celah hukum bisa mengajukan jabatan bupati definitif meskipun proses bupati nonaktif belum selesai. Usaha ini kita ambil agar ke depannya pemerintah daerah lebih eksis mengambil kebijakan-kebijakan, sehingga tidak ada yang menjadi kendala kedepannya," pungkasnya. 
 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan