DPRD Meranti

Hasil Rakerda Digugat, Begini Respons Ketua DPRD Meranti Fauzi Hasan

MERANTI - H Fauzi Hasan M.Ikom yang saat ini telah dilantik sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti sebagai pengganti antar waktu (PAW), menyangkal pernyataan mantan Ketua DPRD Ardiansyah yang menyatakan hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti yang menjadi rekomendasi pergantian ketua DPRD dimanipulasi.

Ia mengaku rekomendasi pergantian ketua DPRD Kepulauan Meranti merupakan kesepakatan bersama seluruh DPC PAN Meranti dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Januari 2022 lalu melalui keinginan masing-masing. Mereka diminta untuk menulis rekomendasi dalam sebuah kertas kosong.

"Di dalam Rakerda itu kita bagi dua komisi yaitu, komisi rekomendasi dan program. Komisi rekomendasi dari semua Ketua DPC, sementara program adalah sekretaris DPC. Di Rakerda itu kita sediakan alat tulis berupa kertas kosong, silahkan apapun yang mau direkomendasikan kepada pimpinan sidang," kata Fauzi Hasan kepada wartawan usai dirinya dilantik, Rabu (20/7/2022).

"Kita santai-santai duduk saja semua, Ardiansyah pun ada kita biasa saja. Kita tak ada mengganggu atau intervensi apapun yang mereka tulis. Mereka masing-masing menulis dengan kemauan dan tulisan tangannya sendiri," katanya lagi.

Kemudian setelah selesai, lanjut Fauzi Hasan, pimpinan sidang Rakerda menanyakan kepada seluruh komisi. Mengingat jumlah tulisan rekomendasi ini banyak, jadi tidak perlu dibacakan satu persatu dikarenakan semua ketua DPC sudah sepakat.

"Ternyata dalam rekomendasi itu ada sekitar 80 persen mengharapkan untuk demi marwah partai, ketua DPRD saat ini harus diganti," ujarnya.

Menindaklanjuti rekomendasi pergantian ketua DPRD tersebut, Fauzi Hasan pun selaku Ketua DPD PAN Meranti menyarankan perlu adanya rapat. Karena ini harus dibahas secara internal kepada semua Ketua DPC dan yang bersangkutan Ardiansyah waktu itu masih menjabat Ketua DPRD Meranti.

"Makanya perlu rapat fraksi itu, kalau dia (Ardiansyah) datang kan bagus. Oke mari kita buktikan dan kita panggil semua ketua DPC. Jadi bukan keluar dulu, tapi internal dulu. Disini kita sangat kesal sama sekali. Ini kan persoalan internal rumah tangga, kenapa kita harus bawak keluar, sehingga seluruh ketua DPC pun juga kesal," bebernya.

Tak hanya itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti itu juga menanggapi soal penandatanganan hasil Rakerda dilakukan oleh wakil sekretaris, bukan oleh Ardiansyah selaku Sekretaris PAN Meranti saat itu. Ia membenarkan soal dirinya menghubungi Ardiansyah untuk menandatanganinya.

"Jadi saya telpon, Jack (panggilan Ardiansyah) awak dimana, ini (berkas) tolong diteken. Oke sudah saya hubungi. Kemudian bagian administrasi langsung menghubungi dia, jam berapa bisa datang menuju ke dia," ceritanya.

Saat bagian administrasi datang ke rumahnya, ternyata sampai di sana dia tidak ada dan sudah pergi ke pelabuhan karena mau berangkat. Dan ketika bagian administrasi ini ke pelabuhan, ternyata yang bersangkutan sudah masuk ke dalam kapal.

"Jadi ini ada kesan indikasi dia menghindar untuk menandatangani berkas hasil Rakerda. Artinya bukan dia tak menandatangani, tapi dia yang tak mau menandatangani. Makanya ini jangan dipelintir ya, sehingga membuat tersinggung kawan DPC. Sampai bilang manipulasi lah, abal abal lah. Ini kan internal kita," tutur dia.

Pada akhirnya berkas hasil Rakerda pun itu ditandatangani oleh wakil sekretaris. Menurutnya tidak ada lagi yang ditunggu, karena proses tersebut terus berjalan sesuai aturan yang ada.

"Aturan seperti itu, jadi untuk apa kita ada wakil sekretaris. Itu tidak menyalahi aturan. Kalau mau gugat, silahkan gugat, itu hak dia," ujarnya.

Meski begitu, dia mengungkapkan bahwa yang mau digugat Ardiansyah itu adalah DPP PAN. Karena dasar itu, DPP yang membuat keputusan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Meranti.

"Karena surat dari DPP, dan pihak DPP ada penyensor. Sebelum mereka membuat (keputusan) itu, mereka ada sensornya dan sudah diverifikasi. Sebab tidak mungkin dibuat begitu saja. Ada bidang yang menyensor dasar-dasarnya, salah satunya Rakerda tersebut," jelasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) di Bengkalis.

Adapun yang menjadi materi gugatannya adalah hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I 
yang dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya yang kemudian dijadikan rekomendasi PAW. 

Dikatakan Jack bahwa pada saat Rakerda tersebut tidak ada memutuskan apa-apa terkait rekomendasi PAW ketua DPRD dari Ardiansyah kepada Fauzi Hasan, disana hanya sebatas membahas program kerja. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan