Hukrim

Sepasang Kekasih di Kuansing Kompak Pakai Sabu

KUANSING - Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih yang diduga pengguna narkotika golongan-I jenis sabu, Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 13.30 Wib.

Pelaku berinisial ESL (30) warga Taluk Kuantan sedangkan MR (27) ibu rumah tangga, warga Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan, Keduanya ditangkap di salah satu rumah tepatnya di kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah kerena melanggar Pasal 114 Ayat (1)  jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Sungai Jering, Kuansing.

"Berdasarkan info tersebut Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto, SH, MH. selanjutnya Kasat dan Tim Opsnal berangkat menuju lokasi," ujar Sunarto

Sesampainya di lokasi sebuah rumah yang didalamnya ada seorang laki² dan seorang perempuan berada dalam satu kamar sedang menggunakan narkoba jenis Sabu.

"Dari kejadian tersebut Tim langsung melakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan disekitar kamar Tim Opsnal menemukan 1 buah kaca pirek yang diduga didalamnya  berisikan narkotika jenis sabu dan 1 paket plastik bening yang diduga berisikan sabu.

Selanjutnya tersangka pengguna narkoba beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pengembangan  pemeriksaan lebih lanjut.(yo/rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan