Hukrim

PPK Proyek Rp20 Miliar di RSUD Dumai Mundur

net

DUMAI - Estry Yendra SKM,MPH mengundurkan diri dari jabatannya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Belanja Gedung ICU dan Kebidanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai tahun anggaran 2018 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp20 miliar lebih.

Pengunduran diri Eztry dari jabatan PPK diduga kecemasannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini tengah fokus mengawasi pertanggungjawaban penggunaan dana APBN yang dikelola tiap pemerintah daerah.

Direktur Utama RSUD Dumai, dr. Syaiful mengatakan pengunduran diri Estry dari jabatan PPK terkait permasalahan pribadi yang menimpa keluarga besarnya sehingga ia tidak dapat menjalankan tanggung jawab tersebut.

"Ada masalah pribadi. Orang tuanya lagi sakit jantung dan sedang dirawat di Pekanbaru. Dia juga mengajukan cuti untuk merujuk orang tuanya ke Jakarta," kata Syaiful ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (24/09/2018).

Sementara keterangan ini bertolak belakang dengan isi surat perihal pengunduran diri Eztry tertanggal 13 Agustus 2018 yang dialamatkan kepada Dirut RSUD tersebut.

Isi surat tersebut berbunyi permohonan maaf Estry tidak dapat menjalankan amanah sebagai pejabat pembuat komitmen di RSUD Dumai dikarenakan keterbatasan kemampuannya.

Muncul juga penafsiran di tengah masyarakat jika pengunduran diri Estry terkait dengan gencarnya lembaga superbody KPK menyorot dana-dana APBN yang dikelola pemerintah daerah, turut dibantah oleh Syaiful.

"Itu tidak benar," jawabnya.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini akan ada pejabat baru yang akan menggantikan jabatan Estry sebagai PPK. Namun masih menunggu rekomendasi dari pimpinan tertinggi.

"Kita juga sudah konsultasikan dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, red) terkait pengunduran PPK dan mengganti dengan pejabat baru dan LKPP memperbolehkan itu," ujarnya.

Penunjukan PPK Tunggu Rekomendasi Walikota
Direktur RSUD Kota Dumai, dr Syaiful mengaku menunggu rekomendasi Walikota Dumai, Zulkifli As untuk menentukan pengganti Estry Yendra SKM,MPH yang mengundurkan diri dari jabatan PPK dalam kegiatan Belanja Gedung ICU dan Kebidanan.

"Dalam Waktu dekat ini akan ada yang mengisi jabatan PPK tinggal menunggu  rekomendasi dari Walikota Dumai selaku atasan saya," aku Syaiful.

Walaupun sudah mengajukan pengunduran diri, Syaiful menyebutkan Estry masih menjadi PPK pada kegiatan Belanja Gedung ICU dan Kebidanan hingga satu minggu kedepan sampai ada rekomendasi PPK yang baru ada dari Walikota.

Jika mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur barang dan jasa, Syaiful Selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu menunggu rekomendasi kepala daerah. Seharusnya rekomendasi itu diusul dari Kepala OPD.

Dalam Permendagri Pasal 11 ayat 3 jelas-jelas berbunyi bahwa pelimpahan wewenang berdasarkan pertimbangan daerah dan diangkat oleh kepala daerah atas usulan Kepala SKPD. (*/red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan