Riau

PN Pekanbaru Eksekusi Lahan Perbatasan Pekanbaru - Kampar Untuk Umum

PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) eksekusi lahan yang berada di Km 15 Jln Raya Pekanbaru Bangkinang Kota Pekanbaru, lokasi penggusuran berbatas langsung dengan Kabupaten Kampar, Kamis (9/5/2018 ).

Lahan yang digugusur tersebut rencananya akan digunakan untuk pelebaran jalan antar lintas Pekanbaru Bangkinang Kota Pekanbaru.

Demikian  informasi yang diterima awak media ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan juru sita PN Hendri Ruspianto SH kepada RiauGreen.

''Lokasi yang kami eksekusi tadi berada di Kelurahan Tuah Madani dan kami sebelumnya telah melakukan tawaran konsinasi untuk kepentingan umum. Tanah negara sebagai fasilitas umum untuk pelebaran jalan raya Pekanbaru – Bangkinang," terang Hendri

''Kita juga telah menyampaikan kepada termohon ganti rugi konsinasinya yang sudah di ampersal oleh pihak Pemko Pekanbaru sebagai pemohon,dan kami dilapangan juga tidak mengalami hambatan,ini kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Hendri.

Pantauan awak media ini di lapangan saat eksekusi lahan memang tidak ada halangan dan hambatan serta berjalan dengan aman.

Lanjut Hendri, saat eksekusi berlangsung pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru menurunkan sebanyak 5 orang personil, dari pihak kepolisian 11 orang dan satpol PP sebanyak 80 orang.

"Luas bahu jalan yang akan digunakan selebar 20 M ke kanan dan 20 M ke kiri. Jika dari pihak termohon ada keluhan silahkan ajukan ke pihak Pemko Pekanbaru,'' saran Hendri.(rgc)

 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan