DPRD Meranti

Paripurna DPRD Sahkan Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna laporan dari Pansus III dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada pelaku usaha kecil dan menengah di daerah, yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

Rapat Paripurna kedelapan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Plt Bupati, para pejabat OPD dan Forkopimda, Rabu (4/9/2024) malam.

Dalam penyampaiannya, Pansus III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicaranya, T. Muhammad Nasir menjelaskan bahwa berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendapatkan perbandingan, perbaikan, penyesuaian, dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kegiatan yang Dilaksanakan Pansus III:

1. Rapat Internal:
  - Pansus III melaksanakan rapat internal untuk memantapkan konsepsi Ranperda serta menginventarisir permasalahan materi, ruang lingkup, dan arah jangkauan Ranperda.

2. Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah Terkait:
  - Rapat kerja dilakukan bersama perangkat daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

3. Studi Komparasi:
  - Melakukan studi komparasi ke daerah lain yang memiliki Perda sejenis, guna memperoleh bahan perbandingan yang dapat memperkaya substansi Ranperda.

4. Uji Publik:
  - Uji publik dilaksanakan bersama pelaku usaha Koperasi dan UMKM di Meranti untuk mendapatkan saran dan rekomendasi dari masyarakat terkait muatan Ranperda.

5. Konsultasi dan Harmonisasi:
  - Konsultasi dan harmonisasi dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau serta Biro Hukum Provinsi Riau untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan memantapkan konsepsi Ranperda.

6. Rapat Finalisasi/Pembahasan Tingkat I :
  - Pansus III melakukan rapat finalisasi sebagai syarat untuk kembali melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau guna penyelarasan akhir sebelum penetapan.

7.Penyempurnaan Legal Drafting:
  - Ranperda telah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi, termasuk penyempurnaan akhir terkait legal drafting.

Hasil Pembahasan Pansus III:

Judul Ranperda diubah menjadi "Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro" sesuai dengan kewenangan Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Isi Ranperda:
 - Asas Penyelenggaraan: Mengatur kriteria koperasi dan usaha mikro.
 - Pembinaan: Pembinaan kepada kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi atau usaha mikro serta yang telah terbentuk.
 - Fasilitasi Pemberdayaan: Meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi teknologi.
 -Fasilitasi Pengembangan: Bagi koperasi yang menjalankan usaha di sektor tertentu.
 - Fasilitasi Perlindungan: Bentuk bantuan konsultasi dan pendampingan bagi koperasi serta pemulihan usaha dalam kondisi darurat.
 - Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro: Meliputi aspek perizinan, sarana dan prasarana, promosi, kemitraan, informasi usaha, kesempatan berusaha, pendanaan, dan dukungan kelembagaan.
 - Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro: Dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan desain teknologi.
 - Fasilitasi Perlindungan Usaha Mikro: Dalam bentuk penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
 -Pusat Layanan Usaha Terpadu: Pembentukan lembaga untuk pusat layanan usaha terpadu.
 - Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat: Mengatur partisipasi aktif dalam pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.
 - Pengawasan dan Pelaporan: Mengatur pelaksanaan pengawasan dan pelaporan terhadap pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro.

Rekomendasi Pansus III Pasca Penetapan Ranperda:

1. Penyusunan Peraturan Bupati:
  - Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda ini.

2. Pedoman untuk Perangkat Daerah:
  - Ranperda ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perangkat daerah sebagai payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan koperasi dan usaha mikro.

3. Tindak Lanjut Permintaan Nomor Register:
  - Agar Ranperda ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan permintaan nomor register sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pansus III berharap agar seluruh perangkat daerah dan pihak terkait memperhatikan rekomendasi ini untuk memastikan Ranperda ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan ekonomi daerah. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan