Lingkungan

Wisma King Milik Ahwa Tidak Kantongi Izin Operasi

MERANTI - Diperkirakan lebih kurang 5 tahun beroperasi, hingga saat ini Wisma King di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tidak memiliki Izin Operasi.

Diketahui, Wisma King yang merupakan wisma yang tidak asing dikalangan masyarakat maupun warga setempat bahkan wisma tersebut banyak sekali anak - anak dibawa umur menginap disana berpasangan. 

"Sudah dari dulu itu,  Wisma King tidak ada izin dah bahkan sering anak-anak dibawah umur berpasangan menginap disana.  Kami ingin pihak dinas bersangkutan agar bisa mengambil tindakan Kalau perlu kasi efek jera terhadap pemilik yang bernama Ahwa itu, '' kata Salah satu Warga yang berinisial N. 

Disamping itu, pada Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 11:00 WIB pihak Satpol PP Meranti sempat mendatangi Wisma King di Jalan Belanak yang dipimpin oleh Kabid Penegak Perda Piskot Ginting, Kasi Perda Erfauzi dan Seklur Kelurahan Selatpanjang Barat Andi Irawan serta beberapa personil lainnya mempertanyakan masalah Izin Oprasi dan siapa pengelolanya. 

Setelah dicari Informasi dilapangan, Wisma yang diduga selalu meresahkan itu merupakan milik Ahwa King Foto yang beralamat di Jalan A Yani Selatpanjang.

Menindaklajuti, Piskot Ginting bersama insan pers langsung mendatangi dikediaman Ahwa untuk mempertanyakan masalah Izin Operasi. 

Kurang lebih 1 jam menunggu, barulah Ahwa keluar dari ruangannya dan menjelaskan kalau Wisma King itu memang benar dia yang mengurus dan izinnya sudah lama dilakukan pengurusan namun tidak dikeluarkan oleh dinas terkait. 

"Sudah diurus namun izin untuk wisma sampai saat ini tidak boleh dikeluarkan oleh dinas, '' kata Ahwa dengan singkat. 

Dikatakan Ginting selaku Kabid Penegak Perda menjelaskan, kalau si Ahwa merupakan pemilik Wisma King dan mereka tidak membayar pajak dari tahun 2017 hingga 2108 dan dia mengakui kalau pajak akan segera dibayar dengan alasan tidak tau alamat kantor yang baru. 

"Masalah pajak akan dibayar oleh yang bersangkutan, namun kita masih menelusuri laporan  dan Kelurahan masyarakat terkait Wisma dan Tempat koq-kosan milik Ahwa.  Apabila ada pelanggaran yang keras,  maka akan ditindak tegas, "jelas Ginting. 

"Setahu saya,  Wisma yang ada di Selatpanjang tidak memiliki izin Oprasi nya dan hanya ada satu  Wisma yang memiliki Izin Operasi nya," tambah Ginting. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan