Opini

Opini Redaksi: Jalan Nasional, APBD Daerah dan Ruang Pengawasan Publik

Foto : Postur APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 dan 2024

DUMAI -- ?Redaksi riautime.com mencermati rencana Pemerintah Kota Dumai untuk mengambil alih peningkatan Jalan Soekarno Hatta yang secara hukum berstatus sebagai jalan nasional sebagai sebuah kebijakan strategis yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian fiskal, pembagian kewenangan, serta tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

?Alasan keselamatan pengguna jalan dan kepentingan ekonomi masyarakat memang relevan dan tidak dapat diabaikan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kewenangan pemerintah pusat telah dipertimbangkan secara matang dalam konteks kapasitas fiskal daerah dan konsistensi tata kelola pemerintahan berjenjang.

?Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pembangunan infrastruktur telah dirancang mengikuti garis kewenangan yang jelas. Jalan nasional berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, baik dari sisi perencanaan, pembiayaan, maupun pemeliharaan. Ketika pemerintah daerah memilih untuk menutup celah tersebut dengan menggunakan APBD, publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif dan berbasis data.

?APBD 2024–2025: Alarm Fiskal yang Perlu Dibaca Jernih

?Berdasarkan postur APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025, pagu pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,110 triliun, namun realisasi hingga akhir Desember 2025 tercatat hanya Rp1,470 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dalam kemampuan realisasi pendapatan.

?Kondisi tersebut menjadi kontras jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024. Pada tahun tersebut, pagu pendapatan daerah sebesar Rp1,780 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,792 triliun, atau melampaui target yang ditetapkan.

?Perbandingan ini penting dicermati. Di satu sisi, terdapat peningkatan pagu pendapatan pada 2025. Namun di sisi lain, realisasi justru melemah. Artinya, ruang fiskal aktual pemerintah daerah pada 2025 tidak sekuat yang tercermin di atas kertas. Dalam konteks ini, kebijakan pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar terlebih untuk kewenangan pemerintah pusat menjadi isu yang patut diuji secara kritis.

?Risiko Tata Kelola dan Persepsi Publik

?Pengalaman panjang pengelolaan proyek infrastruktur menunjukkan bahwa kegiatan bernilai besar selalu menuntut tingkat pengawasan yang lebih ketat. Tanpa bermaksud menuduh, redaksi mencatat adanya persepsi publik yang berkembang bahwa proyek-proyek infrastruktur daerah kerap dipandang rawan konflik kepentingan, terutama ketika transparansi perencanaan dan pengadaan tidak disampaikan secara memadai.

?Persepsi tersebut tidak lahir semata karena besarnya nilai proyek, melainkan karena keterbatasan informasi yang dapat diakses publik sejak tahap perencanaan, penetapan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan. Dalam konteks Jalan Soekarno Hatta, kekosongan informasi justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi.

?Lebih jauh, penggunaan APBD untuk membiayai kewenangan pemerintah pusat berpotensi menimbulkan dua konsekuensi struktural. Pertama, berkurangnya ruang fiskal daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintah daerah. Kedua, kaburnya akuntabilitas pemerintah pusat terhadap kewajibannya dalam pemeliharaan dan peningkatan jalan nasional.

?Jika pola semacam ini dianggap sebagai praktik yang lumrah, maka persoalan struktural dalam pengelolaan infrastruktur nasional berisiko terus berulang tanpa koreksi kebijakan yang menyeluruh.

?Transparansi sebagai Prasyarat Mutlak

?Redaksi berpandangan bahwa transparansi harus menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan ini dijalankan. Dasar hukum pengambilalihan kewenangan, bentuk persetujuan atau koordinasi dengan pemerintah pusat, skema perencanaan teknis, hingga mekanisme pengadaan dan pengawasan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

?Keterbukaan ini bukan semata untuk menjawab keraguan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi pemerintah daerah itu sendiri dari berbagai persepsi negatif yang berpotensi berkembang di kemudian hari.

?Ruang Pengawasan Publik

?Di titik inilah fungsi pengawasan publik menjadi krusial. Redaksi memandang kebijakan peningkatan Jalan Soekarno Hatta layak diikuti dengan penelusuran yang lebih mendalam mengenai proses pengambilan keputusan, alur perencanaan anggaran, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang akan diterapkan.

?Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

?Redaksi riautime.com akan terus memantau dan menelusuri kebijakan ini secara kritis dan berimbang. Liputan lanjutan akan difokuskan pada aspek tata kelola, transparansi pengadaan, serta implikasi fiskal jangka menengah bagi keuangan daerah.

?Dengan demikian, pembangunan infrastruktur diharapkan tidak hanya menghasilkan jalan yang lebih layak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan