Politik

Syamsurizal Jabat Ketua Bawaslu Meranti Periode 2018-2023

Pelantikan Bawaslu Kepulauan Meranti. (Foto Andi Kurniawan reporter RiauTime.com di Selatpanjang)

MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Hotel Bidakara, Jakarta. Pelantikan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan jumlah 1.914 Komisioner dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia. 

Pelantikan ini tercatat di rekor MURI (Musium rekor Indonesia) sebagai pelantikan pejabat publik terbesar yang dilaksanakan serentak.

Ada tiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilantik, yaitu Syamsurizal SIp (Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggan dan Sengketa), Romi Indra SE (Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga), M Zaki SPd (Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data).

Selanjutnya, setelah pelantikan dilaksanakan, pada tanggal 17 Agustus 2018 Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan pleno untuk memilih Ketua, Pemilihan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup, dan terpilih Syamsurizal sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranri periode 2018 - 2023.

Kepada RiauTime.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terpilih, Syamsurizal, mengharapkan dengan dilantiknya Bawaslu Kepulauan Meranti dan dirinya dipercaya sebagai Ketua, dapat amanah dalam mengemban tugas.

"Karena kami bertiga adalah Bawaslu Perdana di Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2018-2023, semoga kami selalu solid dan kompak dalam mengemban amanah ini," ungkapnya, Senin (20/8/2018) sore melalui via Whatsapp.

"Karena tegaknya demokrasi dan pemilu yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah berada di pundak kami sebagai Pengawas Pemilihan Umum," tambahnya. 

Sementara itu, Salah seorang Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra SE, juga mengumumkan kepada masyarakat bahwa mempunyai abang ipar yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN, yakni Abdul Aziz SHi, dan juga terdaftar pada  DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.  

"Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," terangnya. 

Romi dengan tegas mengatakan akan menjaga netralitas, independensi dan integritas sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan menindak tegas terhadap pelaku pelanggaran yang tidak tertib dan tidak taat aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu.(and)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan