Politik

KPU Riau Coret 16 Bacaleg di DCT

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau hari ini telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPRD Riau 2019 mendatang. 

Dari 919 nama Bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), ada 16 nama yang tidak memenuhi syarat jadi DCT.

"Kita sudah sampaikan ini dalam pleno kepada seluruh partai peserta Pemilu. Kita juga membuka kesempatan bagi pihak yang ingin melakukan sengketa Pemilu," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, Kamis (20/9/2018).

Nurhamin menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan beberapa Bacaleg tidak masuk dalam DCT. Alasan pertama yakni berkaitan dengan keterwakilan perempuan dan juga Dapil. Hal ini terkait dengan kebijakan partai. Alasan kedua yakni persyaratan calon yang tidak dapat dipenuhi.

"Alasan ketiga, pada masa uji publik terdapat laporan-laporan yang membuat Bacaleg tidak bisa masuk dalam DCT. Di antaranya ada Bacaleg yang menjabat sebagai kepala desa dan sebagainya," cakap Nurhamin.

Sementara mengenai putusan MA yang menyatakan mantan napi korupsi bisa menjadi Caleg, tidak menjadi alasan dari pengguguran tersebut. Ia mengatakan persoalan mantan napi korupsi sendiri di Riau sudah tidak menjadi masalah.

"Sebelum dimasukkan dalam DCS lalu, Parpol secara inisiatif sudah mengganti Bacalegnya yang terindikasi korupsi. Ini berkaitan juga dengan pakta integritas, jadi tidak ada persoalan," pungkas Nurhamin.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan