Polres Siak Bongkar Jaringan Sabu, Lima Orang Ditangkap, Tiga di Antaranya P3K Paruh Waktu
SIAK - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak. Dalam operasi yang digelar secara berkesinambungan pada Selasa (15/9/2026), lima orang tersangka berhasil ditangkap. Tiga di antaranya merupakan P3K paruh waktu Pemkab Siak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 7 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud", ungkap AKP Benny.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Namun, seorang rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri. AK kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan M. RSL, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M. Ridwan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama MZS alias K (33).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan MZS. Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari yang sama, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di lokasi kedua itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka yakni MZS alias K, T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu. Barang bukti itu disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Samsoe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.
Total berat kotor sabu yang diamankan dari pengembangan tersebut mencapai 5,68 gram. Jika ditotal dengan hasil penangkapan pertama, barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 7 gram.
Dari pemeriksaan peran, M. RSL dan MZS berperan sebagai bandar. A bertindak sebagai kurir. Sementara T. RF dan HY berperan menguasai serta memiliki barang haram tersebut.
Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial IR. Polisi kemudian menetapkan IR sebagai DPO.
Tak hanya mengamankan sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap seluruh tersangka dari kedua lokasi penangkapan. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fin)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar