Politik

Masuk Masa Kampanye, Ini Imbauan Ketua Panwascam Rangsang Kepada Parpol dan Caleg

Ket foto : Ketua Panwascam Kecamatan Rangsang, Deni Purnama SPd (Foto Adex Bakri wartawan Riautime.com Tanjung Samak)

TANJUNG SAMAK - Sehubungan telah masuknya masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019, Ketua Panwascam Kecamatan Rangsang, Deni Purnama SPd, mengimbau kepada selurah Partai Politik dan Caleg khususnya dapil 2 Kecamatan Rangsang dan Tebingtinggi Timur agar dapat mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU No 7 Tahun 2017, mengenai APK, batas waktu kampanye dan sosialisasi.

Deni menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu lapangan (PPL) agar memantau setiap APK dan kampanye setiap Parpol dan Caleg di wilayah Desa-nya masing-masing, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan di setiap tahapan pemilu.

"Kita Panwanscam Rangsang siap untuk memproses setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan Parpol atau Caleg sesuai dengan UU dan PKPU," ungkap Deni.(adex)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan