DPRD Meranti

Sampaikan LKPj Tahun 2021, Bupati Ucapkan Terimakasih atas Dukungan dan Kerjasama DPRD

MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 ke DPRD Kepulauan Meranti, Senin (11/4/2022). 

Rapat Paripurna ke-empat masa persidangan kedua tahun persidangan 2022 itu dipimpin Ketua Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi didampingi Wakil Ketua H Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto, sejumlah pejabat OPD dan instansi vertikal, serta anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berjumlah 27 orang.

Adapun ruang lingkup dokumen LKPJ Tahun 2021 itu terdiri dari pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah. Kemudian juga memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dan penyelenggaraan tugas pembantuan.

"Hal ini senantiasa saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara terukur dan akuntabel," kata Bupati Adil.

Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kepulauan Meranti. Menurutnya lembaga tersebut sudah menjalankan peran sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Terimakasih atas dukungan dan kerjasama sehingga berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana," ujarnya.

Mantan anggota DPRD Riau itu turut menyampaikan terimakasih terhadap rekomendasi yang telah disampaikan terhadap LKPJ tahun 2020.

"Alhamdulillah sebagian besar rekomendasi tersebut telah dapat kami tindaklanjuti dan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan di tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya," sebut Bupati Adil.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah yang memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2021 itu menjelaskan penyampaian laporan tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. "Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporannya harus telah disampaikan," katanya.

Ditambahkannya lagi, LKPJ tersebut akan disampaikan kepada seluruh Anggota DPRD Kepulauan Meranti untuk dibahas dan dicermati. "Ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pandangan umum fraksi yang akan dilaksanakan besok Selasa (12/4/2022)," jelas laki-laki yang akrab disapa Jack itu. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan