Politik

Ustad Abdul Somad Setujui Sosialisasikan Hukum Money Politic Haram

Ustad Abdul Somad (UAS)

PEKANBARU - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggandeng Ustad Abdul Somad (UAS) mensosialisasikan tentang haramnya politik uang (money politic) melalui gerakan seribu spanduk.

Rencananya spanduk yang berisikan Hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau. Diharapkan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan  menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama islam.

Menurut Rusidi Rusdan, bahwa Perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya "haram", karena merupakan perbuatan suap. 

Karena hal tersebut dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangnya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.

Isi spanduk sisialisasi yang sudah mendapat persetujuan dari Ustad Abdul Somad tersebut mengutip dari isi ceramah beliau, saat Tabligh Akbar  tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman mesjid Raya Annur Pekanbaru "Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di neraka (HR Muslim)".

Karena itu Rusidi mengajak, kepada seluruh masyarakat se Provinsi Riau apabila menemukan/melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Provinsi Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan