Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 2 Penyalahguna Narkoba di Meranti

MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengamankan 2 orang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Selatpanjang, Rabu (9/5/2018) petang.

Kedua laki-laki yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial JI (40 tahun) alamat Jalan Banglas Gang Hidayah RT 04 / RW 04 Kelurahan Selatpanjang Timur, dan SO (34 tahun) alamat Jalan Rintis RT 03 / RW 08 Kel. Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, dalam press rilis yang diterima RiauTime.com mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula pada Rabu 9 Mei 2018 sekitar jam 16.00 Wib, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dimana pelaku yang sudah menjadi target diketahui berada dirumahnya (TKP) Jalan Banglas Gang Hidayah RT 04 / RW 04 Kel. Selatpanjang Timur, diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Rahmad Wahyu SH, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dimana dalam penggerebekan Tim dapat mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yang berada di dalam rumah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, dan Tim berhasil menemukan barang bukti diantaranya 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,84 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit senter tempat menyimpan Shabu, 1 (satu) buah kotak merek MAXMAN warna hitam tempat menyimpan plastik klep, 1 (satu) bungkus plastik klep besar warna bening yg terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru.
8. 4 (empat) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah mancis.

"Setelah tersangka diamankan, kemudian Tim melakukan pengembangan dimana dari pengakuan pelaku bahwa narkotika diduga sabu tersebut didapat dan dibeli untuk diedarkan dan dimiliki oleh pelaku yaitu dari saudara RO (DPO) yang pernah bertemu dengan pelaku di rumah saudara FK (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang. Selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran ke tempat keberadaan saudara RO (DPO), namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut. Selanjutnya Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres La Ode.(redaksi)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan