Hukrim

Miliki Shabu, Warga Tanjung Bakau Diringkus Polsek Rangsang

MERANTI - MS (35 th) warga Jalan Teluk Indah RT 001 / RW 005, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan bermula pada Senin (2/7/2018) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Rangsang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah atau Desa Tanjung Bakau.

Selanjutnya anggota reskrim bersama dengan Brigadir Defri Nanda melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang cukup anggota reskrim bersama dengan Bripka Haryandi dan Brigadir Defri Nanda yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Iptu Budi Pramana melakukan penangkapan terhadap tersangka An. MS 

Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong berseta mancis / korek api gas warna kuning, 2 (dua) buah plastik klep warna putih bening ukuran kecil yng berisikan kristal-kristal kasar warna putih bening yng di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klep warna putih bening ukuran besar yang berisikan kristal-kristal kasar warna putih bening yng di duga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKPB La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Rabu (3/7/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan